FaktualNews.co

Laporkan Dugaan Proyek Fiktif di Desanya, Warga Errabu Sumenep Geruduk Inspektorat

Peristiwa     Dibaca : 678 kali Penulis:
Laporkan Dugaan Proyek Fiktif di Desanya, Warga Errabu Sumenep Geruduk Inspektorat
FaktualNews.co/supanjie
Sejumlah warga Desa Errabu, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, saat mendatangi Inspektorat, mengadukan dugaan penyalahgunaan alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

SUMENEP, FaktualNews.co-Sejumlah warga Desa Errabu, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, mendatangi Inspektorat, mengadukan dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), Kamis (28/01/2021).

Warga melakukan audiensi ke Inspektorat ditemui Inspektur Pembantu III. Mereka menyampaikan banyak temuan kejanggalan pembangunan di Desa Errabu. Salah satunya pemeliharaan pasar atau kios yang dianggarkan Rp 250 juta lebih di tahun 2019.

“Sungguh aneh, ada pemeliharaan pasar yang anggarannya sungguh fantastis, lebih anehnya lagi di tahun 2020 masih ada lagi pemeliharaan pasar sebesar Rp 22 juta lebih,” kata Aknan warga Errabu ditemui Wartawan.

Bahkan, lanjut Aknan, pemeliharaan pasar atau kios, lanjut Aknan, itu hanya ada bangunan yang berprasasti Pembangunan Gedung Bumdes yang terletak di Dusun Temor Leke.

“Kami sebagai warga Errabu bertanya-tanya apa maksud membangun gedung itu, manfaatnya tidak ada untuk warga Errabu,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, warga Errabu yang ikut audiensi juga mengatakan, setelah mengakses Website Sid.Kemendesa.go.id di tahun anggaran 2018, malah ada pembelian tanah Polindes.

“Sungguh kami sangat tercengang, padahal lahan yang di atasnya dibangun Polindes itu tanah percaton,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak Pemerintah Daerah segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan penggunaan ADD dan DD di desanya.

“Kami akan menunggu tindak lanjut dari pihak Inspektorat, kalau misalnya tidak ada kami pastikan akan melayangkan surat Permohonan aksi demonstrasi,” pungkasnya.

Inspektur Pembantu III Inspektorat Sumenep, Asis Munandar, menyarankan warga untuk melaporkan temuannya itu secara formal. Sehingga Inspektorat bisa melakukan langkah penyelidikan.

“Kami sampaikan mekanisme selama ini terhadap pelanggaran atau penyalahgunaan dan sebagainya, laporkan secara formal, dilaporkan kepada bupati selaku yang punya wilayah,” katanya.

Apabila ada disposisi dari Bupati, lanjut Asis, Inspektorat bisa melakukan langkah-langkah untuk mengusut persoalan yang terjadi. “Kalau ada disposisi, baru bisa melangkah,” jelas Asis.

Dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon, Kepala Desa Errabu, Hafidatin, membenarkan jika di desa yang saat ini dipimpin tidak memiliki pasar.

“Disini (Desa Errabu) tidak ada pasar, yang ada kios di (tempati) Bumdes (badan usaha milik desa) itu,” katanya.

Kades perempuan yang akrab disapa Tin itu juga membenarkan jika selama dua tahun terakhir menganggarkan pemeliharaan hingga ratusan juta. “Ya ada pemeliharaan, itu empat lokal,” jelasnya.

Disinggung pembelian tanah untuk ditempati gedung Polindes, kades dua periode itu mengaku tidak ada pembelian tanah untuk pembangunan Polindes, karena pembangunan gedung Polindes berada di atas tanah percaton. “Kalau yang Polindes itu percaton,” jelas dia.

Didesak mengenai anggaran pembelian tanah yang ada di APBDes tahun 2018, Tin mengaku salah cetak. “Itu yang Bumdes salah cetak kali,” kilahnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah