FaktualNews.co

Pasca PPKM, Denda Pelanggar Prokes di Kota Mojokerto Naik Jadi Rp 100 Ribu

Peristiwa     Dibaca : 858 kali Penulis:
Pasca PPKM, Denda Pelanggar Prokes di Kota Mojokerto Naik Jadi Rp 100 Ribu
FaktualNews.co/lutfi hermansyah
Konferensi pers Walikota Mojokerto, Ika Puspitasi bersama jajaran Forkopimda di RSUD Wahidin Sudiro Husodo usai meninjau pelaksanaan Vaksinisi, Kamis (28/01/2021).

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Pasca Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berakhir Kamis (28/01/2021), nominal denda pelanggar protokol kesehatan (prokes) akan dinaikkan. Jika sebelumnya Rp 50 ribu, mulai besok Jumat (29/1/2021) naik jadi Rp 100 ribu.

Hal itu disampaikan oleh Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari, saat konferensi pers usai meninjau vaksinasi Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah Wahidin Sudiro Husodo, Kamis (28/02/2021).

Dikatakannya, saat pelaksanaan PKKM yang dilaksanakan dua minggu, angka terpapar Covid-19 bisa diturunkan secara signifikan. Namun angka pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang ditindak melalui operasi Yustisi masih sangat tinggi.

Diketahui, selama dua minggu PPKM di Kota Mojokero menjaring sebanyak 730 pelanggar prokes.

“Maka mulai besok (29/01/2021) denda operasi yustisi bagi pelanggar prokes akan kami naikkan, dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu,” tegasnya.

Ia berharap, masyarakat mendapat efek jera dan bisa meningkatkan kesadaran terhadap prokes.

Ning Ita sapaan akrabnya menjelaskan, apabila dalam kurun waktu satu minggu masyarakat mampu menerapkan prokes dengan ketat yang dibuktikan dan terjadi perbaikan, maka Pemerintah Kota Mojokerto tidak akan melaksanakan PPKM tahap II.

Perbaikan itu sendiri ditentukan empat indikator. Yakni, angka terpapar Covid-29 dan meninggal karena Covid-19 tidak meningkat, jumlah penggunaan tempat tidur isolasi tidak lebih dari 70 persen, dan angka kesembuhan tidak di bawah rata-rata nasional,

“Tapi apabila sebaliknya, bisa jadi Kota Mojokerto akan melaksanakan PPKM kembali,” tandasnya.

Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat untuk disiplin mentaati 5-M dimanapun berada. Yakni menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumuman, dan membatasi mobilisasi.

“Karena kesadaranlah yang bisa membuat kita menang melawan Covid-19. Sembari menunggu 6-M, yang terakhir adalah menggunakan Vaksin. Pelaksanaanya masih bertahap, maka menungu ditahap berikutnya,” Jelas Ning Ita.

Kasatpol PP Heryana Dodik Murtono menyampaikan, berdasarkan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 47 dan 55 Tahun 2020 memang denda maksimal Rp 200 ribu untuk pelanggar prokes.

Menurut Dodik, jika ada pelanggar yang tidak membayar denda atau tidak mengambil KTP yang disita oleh petugas saat penjaringan, pihaknya akan mengkoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota/ Kabupaten Mojokerto dan Jombang untuk tidak mencetakkan KTP lagi.

“KTP yang ada di kita, kita koordinasikan ke Dispenduk tersebut, Jadi nanti diblokir dan tidak bisa dicetak lagi. Otomatis harus mengambil ke Kantor Satpol PP Kota Mojokerto,” terangnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah