FaktualNews.co

Sempat Tertunda, Gaji ASN dan Honorer Pemkab Jember Cair

Birokrasi     Dibaca : 922 kali Penulis:
Sempat Tertunda, Gaji ASN dan Honorer Pemkab Jember Cair
FaktualNews.co/Muhammad Hatta
Bupati Jember Faida saat dikonfirmasi sejumlah wartawan

JEMBER, FaktualNews.co – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer Pemkab Jember sepertinya bisa sedikit bernafas lega. Lantaran dalam waktu dekat gaji yang menjadi hak mereka bakalan terbayar.

Setelah pada bulan Januari ini, gaji yang mestinya diterima para ASN dan honorer ini sempat terhambat. Lantaran polemik pada APBD Kabupaten Jember yang tak kunjung tuntas. Bupati Jember Faida berjanji dalam waktu dekat pencairan gaji bisa dilakukan.

“Ya kita sudah selesaikan (urusan pengelolaan pembayaran gaji), dan Insya Allah hari ini gaji semua ASN bisa segera dicairkan dengan menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) untuk pencairan gaji,” kata Faida saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (28/1/2021).

Proses pembahasan dan pencairan gaji ASN dan honorer itupun, kata Faida, sudah dilakukan sejak dua hari yang lalu. Namun demikian, mengingat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengembalikan nota pengantar pengajuan Perbup APBD Jember tahun 2021.

Kemudian meminta Bupati Faida merevisi lampiran anggaran tersebut, tapi belum dilakukan. Legalitas Perbup pencairan gaji bagi honorer dan ASN itupun dipertanyakan. Namun Faida mengatakan Perbup tentang pencairan gaji merupakan penggunaan anggaran mendahului APBD 2021.

“Karena hal itu (pencairan gaji ASN dan honorer) merupakan masalah yang mendasar dan tidak boleh terganggu, sehingga Perbup pencairan gaji tersebut tidak perlu difasilitasi oleh Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, bahwa beberapa hari sebelumnya Ditjen Bina Keuangan Daerah-Kemendagri telah memfasilitasi pertemuan antara Pemprov Jatim dan Pemkab Jember.

“Bahwa ada petunjuk untuk gaji, karena itu hak, maka setiap ASN wajib mendapatkan haknya dan negara memberikan. Artinya gaji ASN hukumnya wajib dikeluarkan. Melalui bentuk teknis Perbup yang isinya adalah, mengeluarkan belanja wajib per bulan tidak boleh seper12 keperluan gaji dan keperluan mendasar lainnya,” kata Halim.

Kemudian, lanjut Halim, Perbup itu adalah peraturan yang sifatnya dikeluarkan setiap bulan.

“Kemudian diberikan kuasa penuh oleh bupati kepada Bendahara Umum Daerah (BUD), Kepala BPKAD Jember untuk memprosesnya (pencairan gaji),” ujarnya.

Perlu diketahui, belasan ribu ASN dan honorer di lingkungan Pemkab Jember belum menerima gaji bulan Januari 2021, karena belum adanya peraturan bupati (Perbup) atau Peraturan daerah (Perda) APBD 2021 di kabupaten setempat.

Belum adanya Perbup atau Perda APBD Jember tahun anggaran 2021 juga berdampak pada tidak adanya anggaran operasional di lingkungan Pemkab Jember di antaranya biaya rekening air, tagihan telepon, listrik, dan bahan bakar minyak (BBM) kendaraan operasional dinas.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin