FaktualNews.co

Terdakwa Pelanggaran UU ITE Ngotot Pakai Toga Saat Diadili di PN Sidoarjo

Hukum     Dibaca : 907 kali Penulis:
Terdakwa Pelanggaran UU ITE Ngotot Pakai Toga Saat Diadili di PN Sidoarjo
FaktualNews.co/nanang
Kedua terdakwa pasutri ketika menjalani sidang perdana di PN Sidoarjo, Kamis (28/1/2021).

SIDOARJO, FaktualNews.co-Sidang perdana perkara pidana pelanggaran Undang-undang ITE dengan terdakwa Guntual dan Tuty Rahayu, pasangan suami istri (pasutri) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo berlangsung rumit, Kamis (28/1/2021).

Sebab, pihak terdakwa dan majelis hakim saling adu argumen dan bersitegang dalam sidang yang digelar di ruang sidang Delta Utama itu.

Pantauan lokasi, sidang dipimpin Ketua Majelis Pemeriksa Isnurul Syamsul Arif dan hakim anggota Teguh Sarosa dan Afandi Widarijanto tersebut belum sempat dibacakan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.

Sebab, terjadi perdebatan antara majelis hakim dengan terdakwa Guntual yang memaksa memakai baju toga saat duduk di kursi pesakitan. Majelis meminta agar terdakwa menanggalkan baju toganya tersebut karena saat ini berstatus terdakwa.

“Saudara terdakwa tolong ditanggalkan (dilepas) baju itu. Saudara saat ini sebagai terdakwa. Sidang ada aturannya” pinta Ketua Majelis Hakim Isnurul kepada terdakwa.

Permintaan itu mendapat reaksi dari terdakwa. Ia justru tetap berkukuh tetap menggunakan baju toga tersebut karena dirinya seorang pengacara dan tidak ada aturan yang melarangnya.
“Saya tetap memakai baju ini. Tidak ada aturan yang melarang,” sergahnya.

Ia meminta agar tak usah dipersoalkan baju toga yang digunakan tersebut karena pada saat dirinya diadili dalam perkara dugaan pemalsuan gelar yang divonis bebas pada Mei 2020 lalu tidak dipersoalkan majelis hakim saat itu.

Meski demikian, majelis hakim pemeriksa perkara tetap meminta agar baju toga tersebut ditanggalkan karena dalam sidang ada aturan main terkait kewajiban untuk siapa saja yang memakai atribut dalam sidang.

“Coba saudara lihat pasal 230 ayat 2 KUHAP,” sebut Afandi, hakim anggota memeringatkan terdakwa. Sementara terdakwa tetap meminta menggunakan baju toga tersebut karena tidak ada aturan terdakwa dilarang menggunakan baju toga.

Selain itu, terdakwa dan majelis hakim juga sempat berdebat atas keberatan terdakwa yang diadili di PN Sidoarjo karena syarat akan kepentingan.

Sebab, perkara dugaan ITE saat ini yang menjerat keduanya dilaporkan oleh Jitu Nove Wardoyo, sekretaris atas perintah Ketua PN Sidoarjo yang saat itu dijabat Wayan Karya.

“Kami menolak, kami keberatan. Silahkan dibaca pasal 17 Undang-undang Kekuasaan Kehakiman,” ungkap Guntual berkali-kali menyebutkan aturan tersebut.

Sementara atas perdebatan tersebut, majelis hakim akhirnya mengakomodasi keberatan kedua terdakwa dan menutup sidang.

Sidang perdana yang rencananya dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut ditutup. Empat JPU Kejari Sidoarjo yaitu Wido Utomo, Wahyu Dwi Prasetyo, Guntur Arif Witjaksono dan Betty Retnosari batal membacakan surat dakwaan tersebut.

Diketahui untuk yang kedua kalinya Guntual sebagai terdakwa dan diadili di PN Sidoarjo. Pertama dalam perkara dugaan gelar palsu sarjana hukum (SH) yang dilaporkan Djoni Harsono dan The Riman Sumargo, pimpinan BPR Jati Lestari Sidoarjo.

Perkara tersebut divonis bebas oleh majelis hakim PN Sidoarjo pada Mei 2020 lalu. Sedangkan perkara yang kedua, Guntual kembali berurusan dengan PN Sidoarjo. Kali ini, ia bersama istrinya, Tuty Rahayu dilaporkan PN Sidoarjo pada 2018 silam.

Pelaporan terhadap Guntual Laremba dan Tuty itu berawal ketika putusan sidang BPR Jati Lestari, perkara pidana perbankan 28 Juni 2018 silam dengan terdakwa Djoni Harsono dan The Riman Sumargo, pimpinan BPR Jati Lestari Sidoarjo yang digelar di PN Sidoarjo.

Ketika itu, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Supriyono membaca putusan terhadap seorang terdakwa dalam kasus BPR Jati Lestari. Pasutri yang merupakan korban itu berusaha mencegah proses sidang dengan berteriak-teriak di ruang sidang.

Selain itu, keduanya juga mengolok-olok pengadilan dan sebagainya karena diduga tidak terima atas putusan itu. Bahkan, mereka juga membentangkan banner pengadilan alternatif Indonesia. Aksi itu juga direkam dengan ponsel lalu diunggah dalam akun facebook, hingga viral di jagat media sosial.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags