SURABAYA, FaktualNews.co-Diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu, seorang warga Gresik Jawa Timur diringkus Unit III Opsnal Satreskoba Polrestabes Surabaya.
Mulyadi (40) warga Jalan Banjarsari, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik hanya tertunduk saat diringkus di sebuah SPBU Bringkang, pada Kamis 21 Januari 2021, sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari tangan Mulyadi, anggota Unit III Opsnal Satnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik transparan berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 2,93 gram.
Kanit Unit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Eko Julianto menuturkan, pengungkapan kasus itu berawal pada Kamis (21/1/2021) sekira pukul 19.30 wib.
Saat itu anggota kami mendapatkan informasi yang menyebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di SPBU Bringakang Menganti Gresik.
“Menindaklanjuti informasi itu, Tim 5 Opsnal Unit III Satresnarkoba Polrestabes langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, sampai di lokasi petugas berhasil mengamankan pelaku saat berada di Pom Bensin Bringkang Menganti,” ujar Iptu Eko Julianto.
Setelah kita lakukan penggeledahan ditemukan, 1 (satu) Poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 2,93 gram, 1 (satu) buah HP Vivo warna biru dan 1 (satu) ATM BCA atas nama pelaku.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.