FaktualNews.co

Pemuda Sidoarjo Ini Didakwa Cekoki Miras dan Perkosa Gadis 16 Tahun

Kriminal     Dibaca : 1015 kali Penulis:
Pemuda Sidoarjo Ini Didakwa Cekoki Miras dan Perkosa Gadis 16 Tahun
FaktualNews.co/istimewa
Ilustrasi perkosaan

SIDOARJO, FaktualNews.co-Kalvin Kristianto (18), asal Desa Wadungasri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo diduga tega memperkosa gadis berusia 16 tahun, sebut saja bernama Kenanga.

Pemuda yang kini berstatus terdakwa dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo itu berawal pada 2 Oktober 2020 silam, sekitar pukul 01.00 WIB.

Terdakwa dan korban sudah saling kenal. Terdakwa lalu menghubungi korban meminta untuk bertemu di SPBU Tropodo, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Korban pun mengiyakan permintaan itu dan mengajak temannya, L untuk menemui terdakwa di tempat yang telah ditentukan itu. Saat bertemu di tempat tersebut, terdakwa lalu mengajak korban ke salah satu warung yang di Kecamatan Waru.

Sementara L, teman korban ikut menemaninya. Nyatanya, terdakwa justru tidak mengajak ke warkop melainkan ke sebuah tempat kosong untuk pesta minuman keras (miras). Korban menolak, namun terdakwa mengancam hingga akhirnya mau dicekoki miras.

Usai itu, korban lalu diajak dengan paksa ke sebuah rumah kosong tak jauh dari tempat pesta miras tadi. Saat itu, teman korban L, tak berani ikut karena diancam. Begitupun korban juga diancam terdakwa untuk menuruti ke bangunan kosong tersebut.

“Kalau kamu tidak ikut saya, saya pukul. Nurut nggak, ayo ikut aku bentar,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Rochidah Alimartin menirukan ucapan terdakwa Kalvin yang dituangkan dalam surat dakwaan.

Karena takut, lanjut Rochidah, korban akhirnya menuruti permintaan terdakwa. Saat berada di rumah kosong itulah terdakwa memaksa korban melayani nafsu bejat terdakwa.

“Korban menolak dan meminta tolong, namun terdakwa justru tetap memaksa membungkam mulut korban hingga menyetubuhi korban,” jelasnya kepada wartawan FaktualNews.co, Jumat (29/1/2021).

Usai memperkosa korban, terdakwa tanpa rasa penyesalan mengantar korban pulang. Namun, di tengah perjalanan korban memaksa turun, lalu melarikan diri untuk melaporkan pemerkosaan tersebut ke kepolisian.

Atas perbuatan tersebut, Kalvin Kristianto terancam pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. Dengan dakwaan pasal 81 ayat 1, Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat 1, Jo pasal 76E Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah