Kriminal

Simpan 39 Poket Sabu Siap Edar, Pemuda Surabaya Diringkus

SURABAYA, FaktualNews.co-Ismail, (19) warga Jalan Dukuh Bulak Banteng Suropati, Surabaya ditangkap polisi karena ketahuan menyimpan 39 poket sabu siap edar dengan berat 11,83 gram.

Menurut pengakuannya, ia mengedarkan barang haram itu sudah satu tahunan. Ironisnya, sabu yang dijual itu dari pamannya sendiri yang saat ini diburu oleh polisi.

Kurir sabu ini diamankan saat dia sedang berada di warung kopi (warkop) dekat rumahnya, sekira pada Sabtu (22/01/2021) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktianto mengungkapkan, tersangka ini ditangkap saat akan melakukan transaksi sabu di warkop dekat rumahnya. Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat membuang barang bukti sabu di bawah meja warkop.

“Saat akan kita tangkap, tersangka ini sempat membuang sabu di bawah meja warkop,” kata Ipda Hedjen Oktianto, Jumat (29/1/2021).

Setelah ditangkap, lanjut Ipda Hedjen, anggota menggeledah badan serta barang yang dibawa tersangka. Saat dompet tersangka digeledah, ditemukan tiga sabu yang dibungkus plastik kecil.

“Plastik pertama berisi 20 poket sabu dengan berat  kotor 6,21 gram, Plastik kedua berisi 15 poket sabu seberat 4,26 gram, dan plastik ketiga berisi 4 poket sabu dengan berat 1, 36 gram,” lanjutnya.

Dari keterangan tersangka, sabu yang dia dapat milik pamannya sendiri inisial MK yang saat ini menjadi buron.

Sesuai rencana, sabu tersebut hendak dikirim ke seorang pemesan yang hendak bertransaksi dengan tersangka dengan harga bervariasi.

“Sabu-sabu dijual dengan harga bervariasi. Ada yang per poket Rp 200 ribu, Rp 150 ribu dan Rp 100 ribu,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 1  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.