BLITAR, FaktualNews.co – Satreskoba Polres Blitar berhasil mengukap sebanyak 13 kasus peredaran narkoba berbagi jenis dengan tiga belas tersangka.
Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, tiga belas tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan selama bulan Januari 2021.
“Ada tiga belas tersangka pengedar narkoba. Mereka ditangkap diberbagai wilayah di Blitar. Diantaranya di Doko, Kanigoro, Pakunden, Sukorejo, Kesamben maupun Kepanjen Kidul Kota Blitar,” jelasnya, Sabtu (30/1/2021).
Leo menambahkan, penangkapan paling banyak di wilayah Kanigoro.
“Barang bukti pil dobel L sebanyak 3 ribu butir, 900 butir pil dextrometrophane dan sabu 11 gram,” pungkasnya.
Akibat perbuatanya ketiga belas tersangka akan jerat dengan pasal 196 dan pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan maka para tersangka terancam 15 tahun penjara.