FaktualNews.co

Warga Jombang Tertangkap di Nganjuk, Polisi Amankan Sabu-sabu dan Motor Plat Merah

Peristiwa     Dibaca : 759 kali Penulis:
Warga Jombang Tertangkap di Nganjuk, Polisi Amankan Sabu-sabu dan Motor Plat Merah
FaktualNews.co/Istimewa
Ilustrasi.

NGANJUK, FaktualNews.co – Seorang pria berinisial YA (37), warga Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk, Jumat (29/01/2021) dini hari.

Pria yang berprofesi sebagai penjual buah tersebut ditangkap karena kedapatan membawa Narkotika jenis sabu seberat 35 gram lebih.

Iptu Roni Yunimantara, Kabag Humas Polres Nganjuk menjelaskan, penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada dugaan peredaran Narkoba di sekitar wilayah Kecamatan Nganjuk Kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Rajawal-19 Satresnarkoba Polres Nganjuk menyelidiki selama beberapa hari. Akhirnya, tersangka berhasil diamankan di salah satu rumah di Jalan Lawu Kendal, Kelurahan Kramat, Kecamatan/ Kabupaten Nganjuk, Jumat (29/01/2021) pukul 00.30 WIB.

“Saat digeledah, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk menemukan serbuk kristal berwarna putih yang disembunyikan tersangka,” kata Roni, Sabtu (30/01/2021).

Roni mengungkapkan, dari hasil penggeladah terhadap tersangka, polisi menemukan barang bukti tersebut berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 30,74 gram, 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 5,19 gram, 2 bekas bungkus kopi kapal api, 1 bekas bungkus rokok, 1 sepeda motor Nopol S 3809 WP, dan 1 telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari temannya bernama YT yang berasal dari daerah Gresik. Selain itu, tersangka juga ditugasi untuk mengirim pesanan sabu ke seorang temannya di wilayah Nganjuk.

“Teman tersangka, YT sekarang DPO. Kasus ini, masih dalam pengembangan,”ungkapnya

Atas kasus ini, tersangka mendapat ancaman pidana karena melanggar Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2).

Selanjutnya tersangka bersama saksi beserta barang bukti diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, tersangka ditahan di Polres Nganjuk.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh