BLITAR,FaktualNews.co – SRY (49), warga Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro diamankan Satreskoba Polres Blitar setelah terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, tersangka ditangkap petugas saat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu mengunakan bukus kopi sachet.
“Jadi modus tersangka ini tergolong baru, pasalnya saat beraksi dan mengedarkan sabu-sabu, tersangka membungkus sabu tersebut di dalam kemasan bekas bungkus kopi sachet-an,” jelasnya, Senin (1/2/2021).
Dari tangan tersangka yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 9,06 gram.
Kini petugas memburu jaringan dan pemasok narkoba tersebut, pasalnya di awal tahun dan di masa pandemi peredaran narkoba meningkat
“Sementara untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, kini tersangka dijerat dengan pasal 196 dan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan maka tersangka terancam lima belas tahun penjara,” pungkas Leonard.