TULUNGAGUNG, FaktuakNews.co – Seorang remaja berinisial NZ (18) warga Desa/Kecamatan Pucanglaban dibui Polres Tulungagung pada Kamis (28/1/2021) lalu. NZ ditangkap atas kasus persetubuhan di bawah umur terhadap Mawar (14) siswa kelas IV SMP asal Kecamatan Ngunut.
NZ dan Mawar melakukan persetubuhan di beberapa tempat yang berbeda. Diantaranya dilakukan di rumah tersangka, di kawasan lok 9, di area pinggir kali (Pinka), dan terakhir di bekas Pabrik Gula Kunir.
NZ terhitung sejak pertengahan tahun 2020 sampai Januari 2021, terhitung menyetubuhi Mawar hingga 11 kali.
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ardyanto Yudo Setyantono melalui Kanit PPA Iptu Retno Pujiarsih mengatakan, semula korban dan tersangka berkenalan melalui jejaring social yaitu Whatsapp.
“Perkenalan korban dan tersangka tersebut bermula saat korban meminta kepada temannya untuk memasang nomor hp miliknya di status whatsapp temannya itu. Tujuannya, agar korban memilik teman baru,” jelas Iptu Retno Pujiarsih, Senin (1/2/2021) pagi.
Kebetulan saat itu, orang yang langsung merespon status WA itu rupanya adalah tersangka. Perkenalan keduanya terjadi sekitar bulan Mei Tahun 2020. Setelah merespon status WA tersebut, kemudian keduanya mulai menjalin komunikasi. Sampai akhirnya pada tanggal 12 Agustus 2020 keduanya memutuskan berpacaran.
“Sejak itu, tersangka ini terus melakukan bujuk rayu dan mengumbar janji-janji manis kepada korban. Bahkan, tersangka juga berjanji akan mengenalkan korban kepada orang tuanya. Itu semua dilakukan agar si korban luluh dan mau memberikan tubuhnya,” jelas Iptu Retno.
Puncaknya berada pada tanggal 7 Oktober 2020, saat itu korban tidak bisa lagi menolak ajakan tersangka untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Bahkan tersangka juga sudah mulai berani memberikan ancaman jika korban tidak bersedia melayani akan diputus.
“Tersangka mengaku, dari tanggal 7 Oktober 2020 s/d tanggal 27 Januari 2021, tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak sebelas kali,” ujarnya.
Pada lokasi terakhir itulah, di lokasi bekas Pabrik Gula Kunir Ngunut, akhirnya kasus ini bisa terungkap. Saat itu, salah satu keluarga korban mengetahui Mawar berada di lokasi bekas Pabrik Gula Kunir. Setelah ditanya oleh orang tuanya, akhirnya ia mengakui perbuatannya.
“Awalnya korban ini belum mau mengaku. Setelah orang tuanya memaksa dan menaruh rasa curiga, akhirnya korban mengaku dan menceritakan semuanya. Merasa tidak terima dengan perbuatan tersangka, akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian ini ke polisi, sehingga tersangka berhasil diamankan,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka bakal djerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) atau (2) UURI No 23 Tahun 2002 sebagaiman diubah dengan UURI No 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.