SIDOARJO, FaktualNews.co – Terdakwa Pije (40), pembakar mobil Alphard warna putih metalik Nopol W 1 VV milik Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen divonis penjara selama enam tahun.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak ketika membacakan amar putusan, Senin (1/2/2021).
Vonis yang dijatuhkan tersebut naik dua kali lipat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun. Majelis menilai, vonis yang dijatuhkan sudah melalui pertimbang yang matang.
Majelis menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembakaran sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, pasal 187 ayat 1 KUH Pidana.
Untuk pertimbangan yang memberatkan terdakwa merugikan pihak saksi Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen sebesar Rp 1,060 miliar, tidak bersikap sopan di persidangan.
“Sedangkan yang meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” jelas Dameria.
Meski demikian, JPU Kejari Sidoarjo menerima atas vonis yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan itu. “Kami terima,” ucap M Ridwan Dermawan, JPU Kejari Sidoarjo.
Sementara, pihak terdakwa melalui penasehat hukumnya, Diah Kusuma Ningrum masih pikir-pikir. “Kami pikir-pikir dulu,” ucap pengacara Posbakum PN Sidoarjo itu.
Sementara dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang digelar lewat sambungan teleconference atau daring di PN Sidoarjo mengungkap fakta hukum bahwa pembakaran mobil milik biduan Via Vallen itu dilakukan terdakwa Pije pada 30 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 03.20 WIB yang diparkirkan di sebelah rumah Via Vallen di Dusun Kalitengah Selatan RT 02, RW 03, Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
Pembakaran mobil tersebut berawal dari sakit hati terdakwa yang ingin bertemu langsung dengan Via Vallen namun tidak pernah terwujud. Padahal, terdakwa nekat menumpang kendaraan truk selama dua hari, sejak 17-19 Juni 2020, dari Kota Medan menuju Surabaya.
Kemudian, dari Surabaya ke Terminal Bungurasih naik angkot hingga ke Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin. Baru setelah itu pada 19 Juni 2020 sore hari terdakwa sampai di Pangkalan ojek Desa Kalitengah dan meminta saksi Sandi Irawan, tukang ojek untuk mengantar menuju ke rumah Via Vallen di Dusun Kalitengah Selatan.
Sesampai di depan rumah Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen, terdakwa malah tidak turun. Justru, terdakwa meminta kepada tukang ojek untuk diantar ke kediaman Via Vallen lainnya beralamat di Perum Griya Asri Blok I J No/ 18-19 RT 03 RW 07 Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
Sesampainya di tempat tersebut terdakwa turun dari sepeda motor dan mengetuk rumah tersebut, namun karena kosong terdakwa akhir meminta saksi Sandi Irawan, tukang ojek untuk mengantarkan kembali ke pangkalan ojek Desa Kalitengah. Hal itu dilakukan sampai tiga kali hingga tidak bertemu.
Usai gagal, terdakwa justru tidak pulang. Bahkan, selama sepekan, sejak tanggal 20 hingga 28 Juni atau sepekan terdakwa masih berada di wilayah sekitar Desa Kalitengah. Usaha terdakwa untuk bisa bertemu Via itu kembali dicoba pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020 meminta supir mikrolet yang tidak dikenal untuk mengantarkan ke Desa Kalitengah.
Namun, lagi-lagi tak bisa bertemu. Hingga terdakwa yang masih berada di Desa Kalitengah hingga pada 30 Juni 2020 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari memutuskan membeli bensin eceran sebanyak 1,5 liter dengan bungkus kemasan air mineral. Terdakwa lalu menuju ke rumah Via Vallen di Kalitengah Selatan, Desa Kalitengah dengan jalan kaki.
Saat sampai di rumah Via Vallen tersebut, terdakwa melihat sekitar rumah dan melihat mobil Alphard terparkir di ujung gangnya. Terdakwa sempat mondar-mandir melihat situasi hingga berjalan menyelinap memutari pekarangan kosong menghindari CCTV menuju mobil tersebut.
Terdakwa yang membawa bensin lalu menyiramkan ke bagian ban mobil hingga bagian mobil lainnya lalu dibakar menggunakan korek api hingga ludes terbakar. Dalam fakta persidangan terdakwa mengakui telah melakukan perbuatan itu.