SURABAYA, FaktualNews.co – Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar sindikat prostitusi online anak di bawah umur di Mojokerto.
Satu orang mucikari ditetapkan sebagai tersangka OS (38) warga Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto.
Dalam menjalankan aksinya menjajakan anak di bawah umur mulai usia 14-16 tahun yang akan ditawarkan melalui media sosial (medsos) ini OS, membuka sewa kos harian.
Kos harian ini hanya sebagai kedok tersangka untuk melancarkan bisnis prostitusi online yang dijalankannya.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, anak-anak di bawah umur tersebut juga dijadikan OS sebagai reseller untuk mencari korban dan pelanggan.
Mereka akan diberi bonus oleh tersangka OS jika mereka bisa mendapatkan korban.
“Tersangka ini merekrut resseler yang juga anak di bawah umur, ini akan lebih mudah mendapatkan korban,” katanya, Senin (01/02/2021).
Dijelaskan Wakapolda, tersangka OS mematok tarif untuk jasa prostitusi online anak di bawah umur itu mulai Rp 250 ribu-Rp 1 juta.
“Tarif yang dipatok tersangka ini antara Rp 250 ribu sampai Rp 600 ribu, bahkan ada pula yang sampai Rp 1 juta,” tutupnya.