FaktualNews.co

Tak Mau Tanggung Jawab, Pemuda di Sampang Bunuh Pacarnya yang Hamil Tiga Bulan

Kriminal     Dibaca : 674 kali Penulis:
Tak Mau Tanggung Jawab, Pemuda di Sampang Bunuh Pacarnya yang Hamil Tiga Bulan
FaktualNews.co/Mulyadi/
Pelaku pembunuhan gadis di Sampang diamankan polisi.

SAMPANG, FaktualNews.co – Dua orang pemuda di Kabupaten Sampang, Madura tega membunuh pacarnya sendiri, ZU (16), asal Desa Paopale Laok Kecamatan Ketapang karena ketahuan hamil.

Dua pelaku pembunuhan tersebut yakni IR (17) asal desa Tlagah Kecamatan Banyuates Sampang dan PW (16) asal desa Paopale Laok Kecamatan Ketapang Sampang.

“Polres Sampang berhasil mengungkap dua orang pelaku pembunuhan seorang gadis asal Desa Paopale Laok Kecamatan Ketapang. Kedua pelaku diamankan oleh satreskrim Polres pada 30 Januari 2021 di rumahnya masing-masing,” kata Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, Senin (1/02/2021).

Dari hasil penyelidikan IR nekat menghabisi nyawa ZU karena korban sedang mengandung anak hasil perbuatan mesum dengan pelaku.

“Awalnya ZU (korban) mengajak pelaku untuk bertemu karena ingin menceritakan kondisinya yang sudah hamil karena pernah melakukan hubungan intim dengan pelaku dan minta pertangung jawaban,” jelasnya.

Saat hendak bertemu dengan korban, pelaku mengajak temannya yakni PW untuk ikut dengan alasan mencari burung.

Sesampainya di lokasi, pelaku bertemu korban di dalam gua bukit dan bercerita bahwa dirinya sedang hamil tiga bulan.

“Karena kaget, secara spontan pelaku memegang kepala korban dan membenturkan kepala korban ke batu di gua tersebut. Sehingga korban terjatuh dalam keadaan setengah tidak sadar,” lanjutnya.

Usai membenturkan kepala korban, pelaku mengambil kerudung korban untuk di sumbat kemulutnya dan mencekiknya namun korban terus berontak.

Selanjutnya, korban belum juga meninggal pelaku memanggil temannya PW yang ada di di atas untuk membantu.

“Sesampainya di bawah pelaku PW menginjak kedua kaki korban dan pelaku IR mencekik korban selama lima belas menit sampai korban betul betul meninggal,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 340 subs pasal 338 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul