FaktualNews.co

Hamili Anak Angkat, Pria Tua di Situbondo Ditangkap di Tempat Persembunyian

Kriminal     Dibaca : 1331 kali Penulis:
Hamili Anak Angkat, Pria Tua di Situbondo Ditangkap di Tempat Persembunyian
FaktualNews.co/fatur
Tersangka pelaku saat digelandang ke Mapolres Situbondo. 

SITUBONDO,FaktualNews.co-Polisi menangkap pria inisial MD (60), Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, karena diduga tega menyetubuhi anak angkatnya usia 11 tahun hingga hamil dua bulan.

Pria paruhbaya ini ditangkap di tempat persembunyiannya Desa Gale’an, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MD dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.

Diperoleh keterangan, ulah MD terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas V SD itu, berawal saat istri pelaku yang juga tante korban sakit hingga meninggal dunia. Sejak kecil korban memang ikut tantenya yang menikah dengan pelaku.

Di depan polisi tersangka mengaku, menyebadani korban karena istrinya sakit, bahkan kemudian meninggal dunia. Saat si istri sakit itulah, tersangka pelaku memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Perbuatan itu dilakukan berkali-kali, sehingga korban hamil dua bulan.

Terungkapnya kasus ini, berawal saat korban pulang ke rumah orang tuanya. Saat itu, orang tuanya mengetahui korban tidak menstruasi selama dua bulan. Setelah didesak orang tuanya, korban mengaku dihamili bapak angkatnya.

Mendapat pengakuan dari anaknya, pada 25 Januari 2021 lalu, orang tua korban melaporkan kasus persetubuhan anak bawah umur ini ke Mapolres Situbondo. Tak lama kemudian, petugas menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.

KBO Satreskrim Polres Situbondo Iptu Gede Sukarmadiaya mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan orang tua korban pada 25 Januari 2021 lalu.

“Begitu penyidik perempuan dan anak (PPA)  selesai meminta keterangan sejumlah saksi, kami langsung menangkap pelaku di tempat persembunyiannya,” kata Iptu I Gede Sukarmadiaya, Selasa (2/2/2021).

Menurutnya, tersangka akan dijerat pasal 76D Jo pasal ayat (1,2) pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. “Dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara 15 tahun,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah