Hukum

Kades Paowan Situbondo Dipolisikan Terkait Dugaan Penggelapan Mobil Rental

SITUBONDO, FaktualNews.co – Saiful Hadi (36), Kepala Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo terkait dugaan penggelapan mobil Toyoto New Avanza.

Pemilik sekaligus pelapor dugaan penggelapan mobil berpelat nomor P 1577 EG adalah seorang pensiunan polisi, Sugiyanto (60), warga Jalan Merak, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Kota, Situbondo.

Informasi yang diperoleh, dugaan penggelapan mobil milik korban Sugiyanto itu berawal dari kedatangan dua orang ke rumahnya pada 24 September 2020 lalu.

Saat itu keduanya mengaku sebagai suruhan Saiful Hadi yang diperintah untuk menyewa mobil New Avanza milik korban selama satu bulan. Mobil yang disewa dengan tarif Rp. 250 ribu per hari itu dikatakan untuk kepentingan proyek.

Namun, hingga jatuh tempo sewa pada 24 Oktober 2020, terlapor Saiful Hadi tidak mengembalikan mobilnya. Saat dihubungi, terlapor berjanji akan mengembalikan mobilnya pada 27 November 2020 lalu.

Nah, karena hingga kini mobil produksi tahun 2012 itu belum dikembalikan dan dinilai tidak ada tikad baik dari terlapor, Sugiyanto pun melaporkan kasus tersebut ke polisi.

“Karena janji terlapor hanya isapan jempol. Bahkan, terkesan tidak ada itikad baik dari terlapor, sehingga saya terpaksa melaporkan kasus ini ke Mapolres Situbondo,” kata Sugiyanto, Selasa (2/2/2021).

Paur Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo mengatakan, untuk mendalami kasus penggelapan mobil tersebut, penyidik Satreskrim Polres Situbondo akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya.

“Jika memenuhi ketentuan, terlapor bisa dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP,” kata Ali Nuri.