FaktualNews.co

Korupsi PDAM Tulungagung 2016-2019, Mantan Kasi Perawatan Divonis 4 Tahun Penjara

Hukum     Dibaca : 735 kali Penulis:
Korupsi PDAM Tulungagung 2016-2019, Mantan Kasi Perawatan Divonis 4 Tahun Penjara
FaktualNews.co/nanang
Sidang vonis perkara korupsi PDAM Tulungagung di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo, Selasa (2/2/2021).

SIDOARJO, FaktualNews.co-Djoko Hariyanto, mantan Kasi Perawatan PDAM Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur divonis hukuman 4 tahun penjara. Djoko dianggap terbukti melakukan korupsi kegiatan pemeliharaan sejak 2016-2019.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Johanis Hehamony ketika membacakan amar putusan, Selasa (2/2/2021).

Selain hukuman pidana, terdakwa juga dijatuhi hukuman uang pengganti (UP) sebesar Rp 135 juta. UP yang dibebankan tersebut sebesar 10 persen dari nilai kerugian negara sebesar Rp 1,359 miliar yang dibebankan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tulungagung dalam tuntutan.

Terkait UP yang dijatuhkan tersebut, majelis hakim berpendapat terdakwa hanya diperintah dan tidak menikmati seluruhnya dari hasil kejahatan tersebut. Hal itu berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan justice collabolator (JC) yang dikabulkan majelis hakim.

Sementara, terdakwa sendiri juga menitipkan uang Rp 140 juta sebagai jaminan uang pengganti. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Tulungagung yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama 7,5 tahun, denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut terdakwa mengembalikan semua UP dari total kerugian negara sebesar Rp 1,359 miliar. Bila tidak, harta benda disita dan dirampas untuk negara. Jika masih kurang ditambah pidana penjara selama 3 tahun.

Atas vonis tersebut, terdakwa mengaku menerima. Sementara JPU Kejari Tulungagung masih pikir-pikir terima atau tidak ada putusan itu. “Kami pikir-pikir,” ucap Dio Sumantri, JPU Kejari Tulungagung.

Penasihat Hukum terdakwa, Bambang Suhandoko menyatakan kliennya hanyalah bawahan yang disuruh pimpinan PDAM Tirta Cahya Agung Tulungagung. “Itu sesuai dalam fakta persidangan, sesuai JC (justice collabolator), klien kami dan dipertimbangkan majelis hakim,” jelasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah