Kriminal

Hamili Anak Angkat, Pria 60 Tahun di Situbondo Terancam Hukumam Lebih Berat

SITUBONDO,FaktualNews.co – Pria paruh baya berinisial MD (60), asal Dusun Ranurejo, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo diduga menyetubuhi anak angkatnya hingga hamil lima bulan, sehingga MD terancam hukuman kurungan penjara lebih berat.

KBO Satreskrim Polres Situbondo Iptu I Gede Sukarmadiyasa mengatakan, karena yang disetubuhi hingga hamil adalah anak tirinya, yang seharusnya dirawat dan dapat perlindungan dari terduga pelaku, sehingga atas perbuatannya tersebut MD tidak hanya terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.

“Hukuman penjara lebih dari 15 tahun, karena MD menyetubuhi hinga hamil anak tirinya, yang seharusnya dirawat dan dilindungi,” katanya, Rabu (3/2/2021).

Perwira ini menambahkan, selain berhasil menangkap MD di tempat persembunyiannya di Desa Gale’an, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti, seperti celana milik korban yang masih berusia 11 tahun, sarung milik terduga pelaku, dan barang bukti sprei.

“Saat ini, terduga pelaku kasus persetubuhan yang mengakibatkan korban hamil lima bulan itu, masih diminta keterangan oleh penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap pria inisial MD (60), Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, karena diduga tega menyetubuhi anak angkatnya usia 11 tahun hingga hamil lima bulan.

Pria paruh baya ini ditangkap di tempat persembunyiannya Desa Gale’an, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MD dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.