FaktualNews.co

Pengamat: Proses Hukum Oknum Anggota DPRD Jember Harus Tetap Berjalan

Kriminal     Dibaca : 818 kali Penulis:
Pengamat: Proses Hukum Oknum Anggota DPRD Jember Harus Tetap Berjalan
Ilustrrasi penganiayaan.

JEMBER, FaktualNews.co – Imron Baihaqi, oknum anggota Komisi C DPRD Jember terancam harus menghadapi proses hukum terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Ketua RT di Perum Bernady Land, Kecamatan Patrang.

Pengamat hukum Jember Karuniawan Nurahmansyah menuturkan, karena penganiayaan tersebut masuk dalam delik aduan, maka tidak melihat subyeknya dengan profesi atau latar belakangnya.

“Saat korban melapor dan dibuktikan dengan visum yang telah dilakukan. Maka proses hukum akan terus berjalan,” kata Karuniawan atau akrab dipanggil Awan ini saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (3/1/2021).

Awan menjelaskan, terkait proses hukum yang dilakukan, akan dilakukan secara bertahap. Kemudian ada jabatan yang melekat sebagai anggota DPRD Jember. Nantinya ada dua persidangan yang akan dilakukan.

“Yakni Persidangan kode etik, dan persidangan pidana atas kasus penganiayaan yang dilakukan. Sidang mana dulu yang dijalani, sifatnya fleksibel. Bisa Sidang kode etik dulu, juga bisa sidang pidananya,” jelasnya.

Untuk proses menuju ke tahap persidangan, kata pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini, nantinya akan berlangsung 3 bulan ke depan.

“Prosesnya seperti itu, dan bertahap,” sambungnya.

Akan tetapi terkait proses hukum yang berjalan, lanjutnya, juga bisa dihentikan dan mungkin dilanjutkan lewat proses lain.

“Pokok selama 3 bulan ini prosesnya, bisa saja korban mencabut laporannya. Sehingga dilanjutkan lewat jalur lain. Tapi yang saya tahu kan korban memaafkan, tapi proses hukum tetap berjalan. Ya nantinya kita lihat proses itu,” katanya.

“Apalagi untuk proses hukum kasus penganiayaan, acuannya delik aduan. Yang tahapan itu sendiri sudah dilakukan korban,” sambungnya.

Kemudian terkait sidang kode etik yang nantinya akan dijalani pelaku. Karena jabatannya sebagai anggota dewan.

“Kalau itu nantinya internal dari DPRD Jember, untuk prosesnya seperti apa. Saya tidak tahu itu, mungkin bisa dikonfirmasi ke DPRD sana. Dari kacamata hukum ya seperti yang sudah saya jelaskan,” kata pria yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum Arief of Law (LBH AIL).

Terpisah, Korban pemukulan Dodik Wahyu Rianto saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan, pihaknya memaafkan atas tindakan tercela yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Jember itu.

“Namun demikian untuk proses hukum terkait kasus ini, saya berharap dapat lanjut dan saya minta keadilan,” kata Rianto.

Saat ini terkait kejadian yang dialaminya itu, Rianto mengatakan, proses penyelidikan dari pihak kepolisian masih berlangsung.

“Untuk perkembangannya tadi pra rekontruksi. Pihak kepolisian datang ke TKP, dan tadi malam juga tadi saya tanya (tentang surat hasil visum),” katanya.

“Disampaikan, untuk surat visum, katanya Polsek belum keluar. Hari ini, sama Polsek mau di tanyakan ke pihak RSD Soebandi,” sambungnya.

Ditanya lebih jauh, apakah sudah ada niat baik dari pelaku untuk menemui atau minta maaf secara langsung. Rianto enggan menjelaskan lebih lanjut, karena mengaku sakit pada bagian kepalanya.

“Saya masih istirahat, maaf kepala masih pusing,” jawabnya singkat.

Sebelumnya diberitakan, Imron Baihaqi pelaku yang diduga melakukan pemukulan terhadap Ketua RT Perumahan Bernardy Land Jalan Cendrawasih, Lingkungan Puring, Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang, Dodik Wahyu Rianto. Mendapat sanksi tegas dari DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jember, dan juga dari Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Ka’bah (PW GPK) Jawa Timur.

Dari DPC PPP Jember, Imron yang juga kader sekaligus anggota Fraksi Persatuan Pembangunan di DPRD Jember. Mendapat sanksi SP1 sebagai konsekuensi atas sikapnya yang dinilai arogan oleh partai yang menaunginya.

Sedangkan dari PW GPK, Imron juga mendapat sanksi dengan di non aktifkan dari jabatannya sebagai Ketua PC GPK Jember.

Kemudian terkait proses hukum yang dijalani pelaku itu. Baik dari partai ataupun organisasi sayap yang dinaunginya, tegas tidak memberikan pendampingan. Karena pelaku dianggap melakukan perbuatan tercela diluar urusan partai atau keorganisasian.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul