Percantik Rumah dengan Berbagai Bunga Curian, Antar Pria di Lamongan Ini ke Bui
LAMONGAN, FaktualNews.co– Pria inisial SA (35) Desa Sekarputih, Kecamatan Lamongan, harus mendekam dijeruji besi tahanan Polsek Kota setelah kepergok mencuri bunga di deretan kios bunga Jalan Sumargo Lamongan, Rabu (3/2/2021).
Di hadapan petugas, tersangka mengaku nekat mencuri bunga hingga beberapa kali, karena saat ini musim menanam bunga. “Lima kali Pak, dan tanaman hasil curian saya taruh di rumah saja, karena lagi ramai menanam bunga,” kata tersangka SA di Mapolsek Kota Lamongan.
Dia mengaku melakukan pencurian dengan berbekal kantong plastik. Sekali beraksi, tersangka mengaku bisa membawa beberapa jenis bunga sekaligus.
“Dengan mengendarai sepeda motor, bunga yang berhasil saya curi saya ke kresek (kantong plastik),” ucapnya.
Yulia, salah satu pemilik kios mengalami kerugian tidak sedikit, sebab bunga yang dicuri memiliki nilai jual lumayan tinggi. Mulai dari puluhan hingga ratusan ribu rupiah.
“Harga bunga ada yang Rp 20 ribu, seperti jenis yang kalatea, jendron. Kalau yang sampai ratusan ribu rupiah itu seperti aglonema, monstera,” tuturnya.
Akhirnya para pemilik kios yang sudah geram dengan hilangnya bunga hingga beberapa kali, sepakat untuk menggelar jaga malam.
Alhasil pencurianpun berhasil dibongkar, tersangka tepergok ketika akan mengambil bunga sirih gading di kios bunga milik Abu.
Kapolsek Kota Lamongan, AKP Budi Santoso mengatakan, saat ini tersangka yang tak kuat menahan godaan musim bunga sudah diamankan beserta barang bukti sebanyak 30 bunga. “Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” katanya.