SITUBONDO,FaktualNews.co-Selain diprotes petani karena menutup saluran pembuangan air, perusahaan tambak CV Tanjung Mangaran di Desa Tanjung Glugur, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, ternyata juga belum menyelesaikan izin Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
Kendati tidak mengantongi izin IPAL dari Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, pengelola CV Tanjung Mangaran, Kabupaten Situbondo mengoperasikan puluhan petak tambak udangnya.
Arifin, anggota Komisi III DPRD Kabuaten Situbondo menyayangkan aktivitas tambak sebelum ada izin IPAL dari CV Tanjung Mangaran. “Harusnya IPAL diselesaikan terlebih dahulu baru beroperasi, bukan sebaliknya,” kata Arifin, Kamis (4/2/2021),
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, Kholil mengakui proses izin IPAL belum sepenuhnya selesai. Pihaknya masih akan mengusulkan hasil kajian ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Namun untuk fisik IPAL nya sudah selesai. Air tambak yang dikelola PT Tanjung Mangaran sudah memenuhi persyaratan. Hanya saja karena izinnya dari KLH, kita harus mengajukan secara kolektif,” tuturnya.
Menurutnya, ada aturan yang dilampaui. Namun tujuannya untuk perkembangan ekonomi. Sebab tambak merupakan salah satu investasi yang dibutuhkan Situbondo.
“Kita juga harus menjaga kondusivitas dan ekonomi di masa pandemi. Maka seluruh tambak kita perintahkan membuat IPAL secara bertahap, sambil terus beroperasi agar bisa menyerap tenaga kerja,” tuturnya.
Diperoleh keterangan, cukup banyak tambak di Situbondo yang belum menyelesaikan izin IPAL. Dari 100 tambak, hanya sekitar 70 yang sudah menyelesaikan izin IPAL nya.
Sayangnya salah seorang pengelola tambak di Tanjung Glugur, Reski, saat hendak dikonfirmasi awak media menolak memberikan jawaban. Dia mengaku tidak terbiasa diwawancarai wartawan.