Ditetapkan Tersangka, Guru SMP Cabul di Blitar Nafsu Lihat Tubuh Muridnya
BLITAR, FaktualNews.co – B (36), oknum guru olahraga SMP Doko Kabupaten Blitar ditetapkan tersangka tindakan asusila menyetubuhi muridnya sendiri.
Penetapan tersangka ini dilakukan Polres Blitar setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Dony Kristian Bara Langi mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatan asusila terhadap muridnya tersebut.
“Ada sepuluh lokasi tindakan persetubuhan itu mulai hotel di wilayah Kota Blitar, Kabupaten Blitar dan di Bali saat melaksanakan study tour,” kata Dony, Kamis (4/2/2021).
Untuk bisa menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus merayu korban dijanjikan akan dinikahi setelah mau melayani nafsu bejatnya.
“Tersangka mengaku mau menikahi korban. Tersangka juga mengakui kalau nafsu setelah melihat tubuh korban,” pungkas Dony.
Diberitakan sebelumnya oknum guru SMP di Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar yang dilaporkan ke polisi karena dugaan menyetubuhi muridnya sudah melakukan perbuatan bejat tersebut berulang kali.
Guru yang berstatus PNS ini memaksa muridnya berinisial A (16) melakukan hubungan layaknya suami istri sejak duduk di kelas satu hingga tiga SMP.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar Ipda Linartiwi mengatakan, hal itu diketahui dari pengakuan korban bahwa terlapor sudah melakukan perbuatan asusila sejak korban duduk dibangku kelas satu sampai 3 SMP.
“Jadi dari keterangan korban oknum guru tersebut, melakukan perbuatan bejat awal di ruang kelas, ruang kepala sekolah, di rumah oknum sendiri dan hotel,” ungkap Linartiwi, Selasa (29/12/2020).
Linar menambahkan, korban mau menuruti nafsu bejat oknum guru SMP tersebut karena mendapatkan ancaman dan dijanjikan sebagai siswi berprestasi di sekolahnya.
“Korban ini merupakan salah satu atlet di SMP tersebut,” jelasnya.