JEMBER, FaktualNews.co-Polisi memeriksa 4 orang saksi dari guna mendalami kasus pemukulan oleh oknum anggota Komisi C DPRD Jember Imron Baihaqi terhadap Dodik Wahyu Rianto, Ketua RT Perumahan Bernady Land, Kecamatan Patrang.
Keempat saksi tersebut adalah warga yang saat itu berada lokasi kejadian, Pos Keamanan Blok Gardenia, Perumahan Bernady Land, Kecamatan Patrang.
“Terkait kasus itu, kita sudah memeriksa beberapa saksi untuk menambah keterangan,” kata Kapolsek Patrang AKP Solikin Agus Wijaya saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (4/1/2021).
Agus mengatakan, saksi yang diperiksa, adalah warga yang mengetahui langsung adanya kejadian pemukulan yang terjadi saat itu.
“Yang kami periksa ada 4 orang saksi, ya warga di (Kelurahan) Slawu sana itu (warga yang saat kejadian ada di TKP). Kasus itupun tetap berlanjut,” imbuhnya.
Selanjutnya, imbuh Kapolsek Patrang, setelah dilakukan tahap pemeriksaan saksi-saksi itu, akan dilanjutkan pemanggilan terlapor untuk diminta keterangan.
Diberitakan sebelumnya, kasus pemukulan yang dilakukan oknum Anggota DPRD Jember Imron Baihaqi berlanjut dengan laporan polisi yang dilakukan korban yakni Ketua RT Perumahan Bernardy Land, Kecamatan Patrang, Dodik Wahyu Rianto, Senin siang (1/2/2021) kemarin.
Korban Rianto mengaku melaporkan kasus tersebut ke polisi, karena tindakan arogan yang dilakukan pelaku saat ditegur di komplek perumahannya. Berujung pada aksi pemukulan di bagian belakang kepala korban.
Padahal saat itu, korban bersama sejumlah warga lainnya. Bermaksud menegur pelaku yang ngebut saat masuk dalam komplek perumahan, dan juga saat keluar dari wilayah pemukiman elit itu.
Apalagi saat kejadian sekitar pukul 19.45 WIB, Minggu (31/1/2021) malam. Banyak anak-anak kecil yang bermain kala itu.
Imron sendiri mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban maupun warga di perumahan tersebut dan korban memaafkan pelaku. “Tapi untuk proses hukum terkait kasus ini, saya berharap dapat lanjut dan saya minta keadilan,” kata Rianto.