MOJOKERTO, FaktualNews.co-Pria berinisial PS (23) warga Desa Jiyu, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi bocah perempuan umur 13 Tahun, sebut saja bernama Bunga.
Bermula ketika Bunga, warga Kecamatan Kutorejo, kebnal tersangka melalui pesan di facebook. Selanjutnya, keduanya bertemu di depan sebuah SD di Kecamatan Kutorejo pada 4 Januari 2021, sekitar pukul 14.00 WIB.
Setelah bertemu, tersangka membonceng korban dan mengajaknya ke tempat kos tersangka. Sesampainya di tempat kos, korban bertemu dan ngobrol dengan teman-teman kos tersangka.
Sekitar pukul 20.30 WIB situasi tempat kos sepi, tinggal korban dan tersangka. Kemudian tersangka mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami-istri.
Bahkan korban tidak pulang selama 3 hari sejak ikut tersangka ke tempat kosnya.
“Tersangka melarikan korban. Ayah korban mencari dan melaporkan kepada Polres Mojokerto,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander, Kamis (04/02/2021).
Dijelaskan, setelah 3 hari pelaku memulangkan korban kerumahnya dan akhirya pihak kepolisan melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas tersangka. “Alahamdulillah kita berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.
Sementara, PS mengaku melakukan hubungan suami istri sebanyak 3 kali tanpa ada paksaan. “Saya juga berjanji kepada korban untuk bertanggung jawab
Akibat dari perbuatannya, PS dikenakan Undang-undang Nomor 35 th 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 332 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.