FaktualNews.co

Adik Kandung di Surabaya Bakar Rumah Kakak Gegara Tak Direstui Pacaran

Kriminal     Dibaca : 903 kali Penulis:
Adik Kandung di Surabaya Bakar Rumah Kakak Gegara Tak Direstui Pacaran
FaktualNews.co/Risky Prama
M. Ridwan (tengah) tersangka pembakaran rumah kakaknya saat dirilis di Mapolsek Rungkut, Jumat (5/1/2021).

SURABAYA, FaktualNews.co – Gara-gara tidak direstui pacaran, seorang adik kandung di Surabaya membakar rumah kakaknya. Akibat ulanya sendiri, pelaku harus berurusan dengan polisi. Sementara kakaknya mengalami kerugian sekitar Rp 80 juta.

Saat ini, M. Ridwan, (36) warga Jalan Rungkut Menanggal I, Surabaya harus mendekam di kantor polisi setelah dilaporkan oleh kakaknya sendiri yakni, Chusnur Rofidah, (44) yang tinggal bersebelahan dengan pelaku.

Kasus pembakaran ini bermula saat tersangka masuk ke dalam rumah korban melalui jendela rumah yang sudah dipecah kacanya menggunakan palu, pada Senin (25/1/2021) lalu sekitar pukul 03.00 WIB.

Tersangka kemudian naik ke lantai dua. Di lantai dua tersangka membakar baju korban yang ada di lemari plastik dengan menggunakan korek api. Selanjutnya, pelaku turun ke lantai bawah dan membakar karpet di tangga rumah.

Sementara, tetangga korban mengetahui terjadi kebakaran lantas bergegas memadamkan api dengan air seadanya.

“Saat kejadian korban tidak ada di rumah. Karena indekos di tempat lain,” ujar Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto, Jumat (5/5/2021).

Menurut Djoko, tersangka sendiri adalah adik kandung korban. Dari hasil pemeriksaan terungkap tersangka sakit hati dan menyimpan dendam kepada korban.

“Tersangka ini adik kandung korban. Dia membakar rumah kakaknya karena merasa sakit hati sebab tidak direstui saat pacaran,” bebernya.

Sementara itu, kepada penyidik tersangka mengaku membakar rumah kakaknya karena ada dendam dan sakit hati karena tidak direstui kakaknya.

“Saya tidak direstui kakak saat pacaran,” ucap Ridwan di depan penyidik.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 187 KUHP pembakaran dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh