Kriminal

Bayar Hotel Berbintang di Banyuwangi dengan Billing Fiktif, Pasutri Asal Jember Dibui

BANYUWANGI, FaktualNews.co-Petugas Polresta Banyuwangi menangkap pasangan suami-istri (pasutri), Afang Afrianda (35) dan Adisty Jeliyana Purnomo (34), warga Kelurahan Sumbersari, Kabupaten Jember.

Pasalnya, keduanya ketahuan melakukan penipuan dengan membayar biaya menginap di hotel berbintang di Banyuwangi menggunakan billing fiktif dan bukti transfer palsu.

Selain pasutri tersebut, polisi juga menangkap K, warga Bekasi yang pintar dalam desain grafis dengan aplikasi photoshop.

“Dengan akal bulusnya sepasang keluarga tersebut berhasil mengelabuhi resepsionis hotel,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifudin, saat rilis kasus tersebut, Kamis (5/1/2021).

Dalam pemeriksaan polisi, terungkap keduanya sudah hampir lima puluh kali melakukan penipuan sejak tahun 2018. Sasarannya sejumlah hotel dan resor.

“Hotel yang ada di Banyuwangi mengalami kerugian dari Rp 2 juta hingga Rp 14 juta. Jika ditotal kerugian hotel hampir Rp 23 juta. Kasus ini akan kami kembangkan, apakah modus ini juga dilakukan di Kabupaten lain,” kata.

Dalam menjalankan aksinya, pasutri ini menggunakan jasa teman mereka sebagai seorang editor desaign grafis berinisial K, untuk memalsukan billing dan bukti transfer tersebut.

“Mereka hanya menggunakan jasa saya dan saya beri uang Rp 100 ribu sebagai jasa saja, bukan diperjual belikan,” kata K, saat di Mapolresta Banyuwangi.

Terungkapnya kasus ini, kata Arman, bermula dari laporan dari tiga pengelola hotel dan resor di Banyuwangi, yang menyebut ada pelanggan memalsukan bukti pembayaran sewa hotel.

“Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap ketiga tersangka,” ungkapnya.

“Tersangka AA dan AJ kita tangkap saat berada di rumah kontrakannya di Kabupaten Cirebon. Sedangkan tersangka K berhasil kita tangkap di rumahnya di Kota Bekasi,” tambahnya.

Menurut Arman, tersangka Afang berperan menghubungi pihak hotel untuk melakukan pemesanan atau reservasi. Sedangkan, tersangka Adisty berperan menghubungi tersangka K untuk meminta jasanya mengedit billing pembayaran hotel.

“Tersangka AA dan AJ kemudian menggunakan editan billing tersebut untuk mengelabui resepsionis hotel. Kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 5 screenshot resi bukti transfer, tujuh lembar bukti reservasi hotel, satu unit laptop dan beberapa bukti lainnya. Total kerugian tiga hotel yang diinapi kedua tersangka mencapai Rp 22 juta,” sebutnya.

Ketiga tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan, dan kini ketiganya ditahan Mapolresta Banyuwangi untuk proses hukum selanjutnya.