Melawan Petugas, Dua Pengedar Narkoba Asal Jombang dan Lamongan Ditembak
SIDOARJO, FaktualNews.co – Dua pelaku pengedar narkoba yakni EPC (33) asal Lamongan dan EP (37) asal Jombang diringkus anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo. Keduanya ditembak kakinya karena melawan petugas saat ditangkap.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji mengatakan, kedua tersangka tersebut merupakan residivis dan merupakan target polisi sejak bulan November 2020. Keduanya ditangkap setelah petugas mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di Kecamatan Taman, Sidoarjo.
“Tersangka kami tangkap di sebuah kos kawasan Desa Bringin Wetan, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Keduanya kami tangkap saat sedang nyabu,” kata Sumardji, Jumat (5/2/2021).
Karena saat penangkapan tersangka melawan, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur. Keduanya ditembak dan mengenai kaki sebelah kanan.
“Karena membahayakan petugas terpaksa kami lumpuhkan,” ungkapnya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, berupa kurang lebih 394,05 gram yang di simpan di empat bungkus plastik, 2,22 gram dalam dua bungkus plastik dan pil koplo sebanyak 13.000 butir.
“Ada juga seperangkat alat hisap dan timbangan elektrik,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, barang haram itu didapat dari seseorang berinisial HA yang kini masih dalam pengejaran petugas (DPO).
“Tersangka juga mengaku kalau dijanjikan akan diberi uang Rp 10 juta dari pemilik barang,” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolresta Sidoarjo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 196 dan pasal 197 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup.