FaktualNews.co

Motor Hilang di Tempat Kos Sidoarjo, Polisi Bekuk Pencuri dan Penadah

Kriminal     Dibaca : 1095 kali Penulis:
Motor Hilang di Tempat Kos Sidoarjo, Polisi Bekuk Pencuri dan Penadah
FaktualNews.co/Istimewa
Penyidik Unit Resmob Briptu Mada Gegana sedang memintai keterangan kedua tersangka pencurian dan penadah di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (5/2/2021).

SIDOARJO, FaktualNews.co – Purnama Ekasandri (21) warga Bratang Wetan, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya diringkus anggota Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo terkait kasus pencurian sepeda motor di sebuah kos kawasan Sepanjang, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Wahyudin Latif mengatakan penangkapan tersangka itu berawal dari laporan korban Kunto Wibisono (27) warga Margomulyo, Ngawi, bahwa korban kehilangan motor Suzuki Satria Fu nopol S 5407 PR.

“Sepeda motornya hilang sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Tapi sekitar pukul 05.00 WIB motor tersebut sudah tidak ada. Diketahui saat hendak di pakai,” kata Wahyudin Latif, Jumat (5/2/2021).

Petugas pun langsung melakukan olah TKP di sana. Beberapa saksi juga diperiksa, termasuk pemilik kos.

“Karena tidak ada kerusakan, kami menyimpulkan bahwa pelaku memiliki kunci gembok dan merupakan orang dalam,” ucapnya.

Pemeriksaan terus berlanjut. Petugas kemudian mendata penghuni kos dan diketahui bahwa ada salah satu penghuni kos yang baru saja pindah. Pemilik kos kemudian dimintai identitas penghuni kos yang baru pindah tersebut.

“Informasinya, salah satu penghuni kos yang baru saja pindah tersebut, pindah kos di kawasan Meduran, Tulangan, Sidoarjo. Langsung kami cari. Setelah kami temukan, kami lakukan penangkapan,” ungkapnya.

Ketika diinterogasi singkat, tersangka mengakui perbuatannya. Sepeda motor yang dicurinya juga dijual seharga Rp 2,3 juta ke Sugeng Riadie (29) warga Sumberejo, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.

“Tersangka Sugeng juga kami tangkap karena sebagai penadah motor hasil curian,” katanya.

Akibat perbuatannya, keduanya harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Sidoarjo. Tersangka Purnama Ekasandri dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sedangkan Sugeng Riadie dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah motor hasil curian.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh