FaktualNews.co

PERSI: RS Covid-19 di Cito Surabaya Harus Sesuai Mekanisme Legal

Nasional     Dibaca : 1110 kali Penulis:
PERSI: RS Covid-19 di Cito Surabaya Harus Sesuai Mekanisme Legal
Penampakan pusat perbelanjaan Cito dari Bundaran Waru Sidoarjo (Ig.indraiswanto84).

SURABAYA, FaktualNews.co – Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) menilai rencana pengoperasian Rumah Sakit (RS) darurat Covid-19 oleh pihak Siloam Hospital di pusat perbelanjaan City of Tomorrow (Cito) Surabaya harus memenuhi beberapa syarat dan aturan sesuai mekanisme yang legal.

“Mendirikan rumah sakit tidaklah mudah. Ada beberapa syarat dan aturan yang mesti dipenuhi. Bukan seperti buka hotel,” kata Ketua PERSI Surabaya dr Didi Dewanto, Jumat (5/2/2021).

Didi mengatakan jika semua kewenangan verifikasi hingga pemberian izin operasional berada di tangan pemerintah. Yakni melalui intansi terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan setempat.

Lalu ketika disinggung apakah semua proses tidak mudah itu sudah dipenuhi pihak Siloam Hospital selaku pengelola. Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi di salah satu rumah sakit Surabaya ini enggan mengomentari.

“Saya nggak bisa komentar, dinas terkait yang bisa memberikan (komentar),” lanjut dr Didi.

Hanya saja ia kembali menegaskan pentingnya pihak pengelola mematuhi aturan pendirian rumah sakit, walau alih-alih untuk kepentingan darurat sekalipun juga harus tetap sesuai mekanisme. Semisal mengenai kewajiban rumah sakit darurat menunjuk rumah sakit lain sebagai pengampu.

“Di Indrapura itu kan rumah sakit darurat, tapi kan ada pengampunya juga Rumah Sakit dr Soetomo. Iya kan, karena situasinya darurat,” katanya.

Dijelaskan dr Didi kedudukan PERSI sebatas wadah pemersatu komunitas perumahsakitan di Indonesia. Bukan pengambil kebijakan soal pendirian rumah sakit. Hanya saja mengenai permasalahan tersebut pihaknya kembali meminta agar setiap upaya pendirian rumah sakit tetap berpegang pada undang-undang serta aturan berlaku supaya tidak menimbulkan polemik.

“Kalau dari PERSI, ya ndak apa-apa. Silahkan rumah sakit itu beroperasional asal sesuai dengan aturan-aturan, undang-undang yang sudah ada di negara Republik Indonesia. Jadi mendirikan rumah sakit itu ada aturan, ada undang-undangnya,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul