SITUBONDO,FaktualNews.co-Puluhan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Situbondo, mendatangi Kantor DPRD setempat, menuntut jatah rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi mereka. Sebab, tahun ini, tidak ada formasi guru PAI pada rekrutmen PPPK, Jumat (5/2/2021).
Ketua DPD Asosiasi Guru PAI Indonesia (AGPAII) Situbondo, Jumai mengatakan, guru PAI non PNS di Situbondo sangat banyak. Di lembaga SD jumlahnya sekitar 275. Sedangkan SMP 90 orang.
“Jadi kami berharap kepada pemerintah daerah menyertakan formasi dalam rekrutmen PKKK,” katanya Juma’i, usai menemui Komisi IV, Jumat (5/2/2021).
Menurutnya, guru agama bukan tenaga pendidik ilegal. Sudah resmi diangkat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Setidaknya, legalitas itu terlihat dengan tercovernya di data pokok pendidikan (dapodik). “Sehingga kami merasa diperlakukan kurang adil,” tambahnya.
Saat ini, Kemendikbud dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) punya program satu juta guru. Kemudian, kuota PPPK di Situbondo hampir seribu formasi. “Namun tidak ada satupun kuota untuk guru PAI,” ujar Jumai.
Karena itu, dia merasa perlu datang ke Komisi IV DPRD untuk menyampaikan aspirasi guru agama se Kabupaten Situbondo. Dengan harapan, aspirasinya bisa diakomodir. “Kami datang ke DPRD untuk mengklarifikasi, dan bisa mengadvokasi. Ini menyangkut nasib kami,” ujarnya.
Pada perekrutan PPPK tahun 2019 lalu, formasi guru agama tetap disediakan. Karena alasan kekuatan keuangan daerah, jumlahnya tidak banyak. “Akan tetapi sudah memberikan rasa keadilan,” terang Jumai.
Itulah yang diharapkan guru PAI. Yaitu tetapi ada formasi bagi guru agama meskipun jatahnya tidak banyak. Yang penting mereka tetap mendapatkan perhatian. “Biar tidak terkesan dianaktirikan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV, Tolak Atin mengatakan, aspirasi AGPAII akan ditampung. Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dispendikbud dan Kementerian Agama (Kemenag) Situbondo. “Kami sepakat dengan aspirasi yang disampaikan, karena guru agama PNS maupun PPPK sangat kurang,” ujarnya.
Yang akan dilakukan Komisi IV dalam waktu dekat, akan mensinkronkan dengan Dispendikbud dan Kemenag, mana saja yang menjadi kewenangan masing-masing. Sebab, guru agama ada yang di bawah dinas dan Kemenag.
“Kalau kewenangan Kemenag, kita dorong untuk diusulkan. Sedangkan yang kewenangan pemerintah daerah, kami merekomendasikan agar ada formasi guru agama,” pungkasnya.