BANYUWANGI, FaktualNews.co-Enam remaja asal Kecamatan Glenmore Banyuwangi ditangkap polisi karena menyetubuhi secara bergilir seorang gadis di bawah umur, di dua lokasi berbeda. Sebelum disetubuhi, korban lebih dulu dicekoki minuman keras.
Keenam kawanan tersebut ialah AN (22), FS (16), MAS (15), RE (21), SP (22), dan VD (20). Bermula ketika pacar korban, AN, bersama temannya FS menjemput korban, sebut saja bernama Kenanga (14) untuk jalan-jalan atau nongkrong di salah satu wisata waduk di wilayah Kecamatan Glenmore.
Di lokasi wisata itu, pacar korban tidak sendiri, ternyata sudah menunggu 4 temannya. Di lokasi itu pula, enam pemuda itu sudah menyiapkan minuman keras (miras). Korban pun diajak pesta miras.
“Korban diajak nongkrong bersama pacar dan teman temannya di waduk, sesampainya di lokasi ternyata sudah dipersiapkan minuman beralkohol. Korban dibujuk minum miras, hingga tak sadarkan diri,” jelasnya.
Setelah tak sadarkan diri, lanjut Arman, digagahi pacarnya dan teman-temannya secara bergantian.
Di saat korban tak sadarkan diri, para pemuda itu kembali menggelar pesta miras namun berpindah tempat yakni di rumah salah satu pelaku. Di lokasi yang kedua, korban kembali dicekoki miras hingga kembali teler.
“Setelah dari waduk berpindah tempat di rumah warga yang kebetulan kosong, di situlah aksi kedua dilanjutkan secara bergantian,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kini sekelompok pemuda tersebut di jerat dengan pasal Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Sub 76 E Jo Pasal 81 Sub 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.