FaktualNews.co

Epidemiologi Unair Minta RS Covid-19 Tak Digabung dengan Mal Cito Surabaya

Nasional     Dibaca : 1164 kali Penulis:
Epidemiologi Unair Minta RS Covid-19 Tak Digabung dengan Mal Cito Surabaya
Penampakan pusat perbelanjaan Cito dari Bundaran Waru Sidoarjo (Ig.indraiswanto84).

SURABAYA, FaktualNews.co – Pakar epidemiologi, Dr Djazuly Chalidiyanto, mengingatkan kepada pihak pengelola agar tidak menggabung Rumah Sakit (RS) Covid-19 dengan pusat perbelanjaan mal City of Tomorrow (Cito) Surabaya.

Menurutnya, perlu ada pengaturan akses keluar masuk rumah sakit sedemikian rupa. Termasuk mengenai sirkulasi udara maupun tempat parkir dibuat terpisah dari pusat perbelanjaan.

“Jangan sampai digabung. Saya yakin itu sudah dipikirkan oleh pengelola,” ucap Dr Djazuly melalui pesan singkat, Sabtu (6/2/2021).

Pesan ini ia sampaikan menyikapi rencana pengoperasian RS Covid-19 oleh Siloam Hospital di Cito Surabaya. Yang sampai saat ini terus menuai polemik dari pemilik stan.

Ia juga berpesan kepada pemerintah selaku pemangku kewenangan agar memperhatikan regulasi ketika mengeluarkan izin pendirian RS Covid-19. Yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2020.

“Saran untuk pemerintah, tetap memperhatikan regulasi dalam pembukaan sebuah RS. Termasuk RS untuk pelayanan pasien ciovid-19,” lanjutnya.

Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga Surabaya ini menjelaskan, dalam Permenkes tersebut telah diatur segala kriteria pendirian rumah sakit dengan berbagai klasifikasinya. Sehingga kata dia, perlu ada kejelasan dari pihak pengelola tentang bentuk rumah sakit yang direncanakan itu.

“Nah, ini perlu ada kejelasan. Apakah RS di Cito ini sebagai RS Lapangan seperti yang ada di Indrapura atau seperti apa? atau seperti RS Wisma Atlet yang di jakarta. Ini perlu ada kejelasan, kalau itu, mungkin ada diskresi dari izin operasional RS khusus untuk Covid-19,” ujarnya.

Namun jika rumah sakit tersebut seperti pada umumnya, maka dikatakan Dr Djazuly harus mengacu pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2020. Termasuk soal lokasi pendirian rumah sakit.

Apabila sudah sesuai syarat yang ada, maka dikatakan Dr Djazuly, rumah sakit tersebut boleh dioperasikan, “Iya, boleh saja di operasionalkan. Jika RS tersebut memenuhi persyaratan yang ada,” tandasnya.

Dalam penelusuran media ini, aturan tentang lokasi rumah sakit berdasar Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 tersurat pada Pasal 22 yang menyebutkan, lokasi harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan atau rencana tata bangunan lingkungan kabupaten maupun kota setempat, dan peruntukan lahan untuk fungsi rumah sakit.

Kemudian ayat 2 tertulis, lahan harus memiliki batas yang jelas dan dilengkapi akses atau pintu terpisah dengan bangunan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dr Djazuly pun yakin, jika pemerintah serta pihak eksternal ketika melakukan proses penilaian hingga mengeluarkan izin operasional rumah sakit selalu berpegang pada aturan-aturan yang ada.

“Saya yakin, pemerintah sudah mengatur mekanisme keluar masuk orang antara pelayanan RS dan perbelanjaan, termasuk halaman parkir. Termasuk sirkulasi udara, antara RS dan Pusat Perbelanjaan,” tutupnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul