FaktualNews.co

PPKM Skala Mikro Diterapkan, Begini Respons Pengamat Kebijakan Publik Kota Malang

Peristiwa     Dibaca : 649 kali Penulis:
PPKM Skala Mikro Diterapkan, Begini Respons Pengamat Kebijakan Publik Kota Malang
FaktualNews.co/joko kurniawan
Penertiban bagi pelanggar PPKM di wilayah Kota Malang pada Jumat (15/1/2021) lalu.

MALANG, FaktualNews.co-Setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) se-Jawa Bali berakhir pada 8 Februari 2021 besok, pemerintah pusat membuat kebijakan baru, yaitu PPKM skala mikro yang akan dilaksanakan mulai 9 hingga 22 Februari 2021.

Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian dan Penyebaran Virus Covid-19.

Pengamat kebijakan publik asal Kota Malang Dr. Nuruddin Hady, S.H., M.H. mengatakan bahwa PPKM skala mikro ini merupakan bentuk evaluasi dari PSBB dan PPKM yang sebelumnya pernah dilaksanakan. Menurutnya dengan adanya kebijakan tersebut wilayah Malang Raya wajib untuk menerapkannya karena wilayah Jawa Timur khususnya Malang Raya masuk ke dalam daftar yang telah disebutkan.

“Iyaa itu kan penerapan PPKM skala mikro berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri. Dibeberapa poin ada beberapa provinsi sasaran salah satunya adalah Jawa Timur, disitu secara tegas menyebutkan salah satunya adalah Malang Raya disamping Surabaya,” jelasnya saat dihubungi FaktualNews.co melalui sambungan telepon Minggu (7/2/2021) malam.

“Artinya karena memang itu instruksi pemerintah pusat maka tentu daerah yang secara eksplisit disitu disebutkan penerapan PPKM skala mikro maka tentu harus menjalankan. Itukan dalam upaya memutus mata rantai Covid-19,” imbuhnya.

PPKM skala mikro yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri disebutkan salah satu poin utamanya adalah penanganan akan difokuskan mulai dari lingkar terkecil yaitu tingkat RT dan RW. Hal ini merupakan senjata utama yang diharapkan dapat menjadi antisipasi efektif untuk memutus mata rantai Covid-19.

Namun demikian dalam pelaksanaannya tentu akan berdampak pada perekonomian terutama bagi masyarakat sekitar yang biasa mendapatkan penghasilan dari kerja harian.

“Hal yang harus dipikirkan memang dampak ekonomi. Memang itu dipoin ketujuh kan ada juga beberapa anggaran mulai dari tingkat desa hingga kelurahan,” papar Nuruddin.

Untuk itu pemerintah diharap bisa memberikan solusi yang paling baik untuk menekan angka penularan Covid-19 dengan mempertimbangkan dampak ekonomi bagi seluruh masyarakat.

Kendati demikian, upaya untuk memutus mata rantai Covid-19 ini harus dilakukan oleh seluruh elemen termasuk masyarakat.

“Pada poin 3 itu sebetulnya kan keterlibatan masyarakat. Maka dalam penanganannya harusnya bisa lebih luas mulai dari pihak RT, Desa, Kelurahan termasuk Babinsa dan sebagainya. Selain itu juga dengan melibatkan tokoh agama dan seterusnya baik dari penyuluhan, pendampingan bahkan disitu juga ada karang taruna dan relawan lain. Ini sebetulnya untuk mensinergikan penanganan Covid-19 supaya lebih efektif,” serunya.

Menurutnya terdapat beberapa faktor yang menyebabkan tidak terealisasinya upaya untuk memutus mata rantai Covid-19, salah satunya adalah rendahnya kesadaran masyarakat.

“Kalau untuk kegiatan-kegiatan masyarakat saya kira memang harus diperketat. Seringkali masyarakat kita masih meremehkan. Rendahnya kesadaran masyarakat kita,” terangnya.

“Kenapa saya bilang tadi berangkat dari kesadaran, karena kita lihat di Malang Raya ini kan kafe-kafe banyak, anak-anak muda kan masih nongkrong sampe malam. Padahal kalo sekedar hobi ngopi bisa d rumah, ga harus nongkrong. Intinya bagaimanapun upaya pemkot dan pemkab kalau tidak didukung oleh kesadaran masyarakat untuk memutus mata rantai secara bersama2 ini maka akan sangat sulit,” imbuhnya.

Kebijakan apapun yang akan diterapkan nantinya, konsistensi merupakan kunci mutlak yang paling utama untuk mencapai keberhasilan memutus rantai Covid-19.

Pasalnya dalam waktu dekat masyarakat juga akan dihadapkan dengan Bulan Suci Ramadhan sehingga apabila PPKM skala mikro ini berhasil dilakukan akan berdampak pada kestabilan perekonomian saat Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

“Sebetulnya ini kan kebijakan yang akan diterapkan tanggal 9 – 22 Februari 2021 itu harapannya ketika kita sudah masuk bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri itu sudah kembali normal makanya kalo menurut saya kemudian PPKM skala mikro ini zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, salah satunya disitu ada skenario pembatasan keluar masuk RT dan seterusnya. Karena yg paling paham kondisi wilayah adalah RT/RW,” kata Dosen Universitas Negeri Malang tersebut.

Sebelumnya pembentukan kampung tangguh di beberapa RW sudah dilakukan untuk penanganan penyebaran Covid-19. Maka dengan adanya PPKM skala mikro ini kampung-kampung tangguh tersebut dapat dioptimalkan.

Senada dengan hal tersebut, Ageng Wijayakusuma selaku Koordinator Kelurahan Tangguh Purwantoro mengatakan akan membentuk kampung tangguh di setiap RW untuk mendukung program PPKM skala mikro ini.

“Jadi strateginya nanti setiap RW kita bentuk kampung tangguh yang akan didampingi kelurahan tangguh. Kalo di Kelurahan Purwantoro sudah ada 3 yang berjalan yaitu RW 5, RW 6, dan RW 9. Kemudian RW 23 akan menyusul secepatnya. Total keseluruhan ada 24 RW yang terbesar di Kelurahan Purwantoro. Rencananya semua RW di kelurahan tersebut akan dijadikan kampung tangguh,” paparnya.

Pihaknya berharap agar nantinya dapat diwajibkan untuk setiap kampung agar tidak pernah meninggalkan masker. Selain itu tempat cuci tangan bisa diperbanyak agar nantinya masyarakat bisa sadar bahwa masker dan cuci tangan merupakan suatu kebutuhan wajib.

Selain itu, beberapa karyawan puskesmas juga menjadi anggota kelurahan tangguh dan juga menjadi penasehat seksi kesahatan untuk kampung-kampung tangguh yang bertujuan untuk mempermudah dalam melakukan pengontrolan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah