Hearing Polemik RS Covid-19 Batal Digelar, Komisi A dan Ketua Dewan Beda Pendapat
SURABAYA, FaktualNews.co – Rapat dengar pendapat (RDP/hearing) soal polemik Rumah Sakit Siloam yang ditolak penghuni apartemen dan pemilik stand Mal Cito Surabaya, batal digelar. Ini karena Komisi A dan Ketua DPRD Surabaya beda pendapat.
Rencana awal, Komisi A DPRD Surabaya menggelar hearing dalam penyelesaian polemik RS Siloam pada Senin (8/2/2021) ini.
Saat dikonfirmasi, Anggota Komisi A DPRD Surabaya, imam Syafi’i mengatakan, Komisi A sudah membuat surat undangan hearing untuk pihak dan instansi terkait.
Namun, kata politikus Nasdem ini, hearing batal digelar karena Ketua DPRD Surabaya meminta hearing dilaksanakan secara daring (online).
“Gak jadi mas. Teman-teman Komisi A ingin hearing dilakukan secara offline. Tapi ketua dewan minta online,” kata Imam, Senin (8/2/2021).
Ia menambahkan, sejatinya Komisi A berharap agar hearing dilakukan secara tatap muka karena biar bisa detil, mendalam dan tuntas.
“Toh di dewan banyak ruangan besar sehingga kita bisa pakai ruangan yang besar dengan prokes (protokol kesehatan) yang ketat. Tapi ketua dewan tetap tidak mau tanda-tangan surat undangan hearing kalau tidak online, akhirnya kita putuskan dibatalkan saja. Kita tunda minggu depan,” jelasnya.
Terpisah, Sekretaris Perkumpulan Penghuni Pemilik dan Pedagang (P4) Mal Cito, M Yazid mengatakan, terkait hearing di DPRD Surabaya masing menunggu informasi lanjutan.
“Sementara ditunda waktunya, menunggu info lanjutan dari DPRD. Respons pedagang tetap sama menolak mengenai kelanjutan pekerjaan tetap kita sampaikan ke DPRD,” ungkapnya.