FaktualNews.co

Kabur Usai Aniaya Pacar yang Berhubungan Intim dengan Pria Lain, Warga Sidoarjo Tertangkap di Gresik

Peristiwa     Dibaca : 766 kali Penulis:
Kabur Usai Aniaya Pacar yang Berhubungan Intim dengan Pria Lain, Warga Sidoarjo Tertangkap di Gresik
FaktualNews.co/Alfan Imroni
Tersangka Jupri saat di gelandang ke Mapolresta Sidoarjo, Senin (8/2/2021).

SIDOARJO, FaktualNews.co – Pelaku penganiayaan terhadap Seniwati (56) warga Wonokupang dan Misto (56) warga Watesari, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo berhasil diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo.

Tersangka adalah Jupri (58), warga Desa Gagang Kepuhsari, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Dia berhasil di tangkap petugas Minggu (7/2/2021) sekitar pukul 16.00 WIB dikawasan Wringinanom, Gresik.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Wahyudin Latif mengatakan, hubungan antara korban Seniwati dan pelaku Jupri adalah pacar.

“Mereka pacaran dan kenal sejak kecil,” kata Latif, Senin (8/2/2021).

Waktu itu lanjut Latif, korban yang merupakan janda tiga anak memanggil tersangka untuk datang ke rumah korban untuk memastikan bahwa antara korban dan Misto hanya hubungan biasa.

Nah sore itu, pelaku tiba di rumah korban. Namun sebelum berada di rumah korban. Pelaku menitipkan sepeda motor Revo miliknya di penitipan sepeda motor di kawasan Desa Suwaluh.


Berita sebelumnya:


“Pelaku sembunyi di kamar tidur yang lain. Dia sembunyi di bawah tempat tidur,” terangnya.

Tak berselang lama, pelaku yang sebelumnya tidur, terbangun setelah mendengar pintu terbuka dan selanjutnya mendengar suara percakapan antara korban Seniwati dan Misto yang ada di kamar sebelah sewaktu berhubungan intim.

“Pelaku langsung mengambil linggis dan memukul kedua korban yang saat itu berhubungan intim di kamar sebelah,” terangnya.

Setelah memukul kedua korban secara bertubi-tubi, pelaku mengambil uang dan melarikan diri.

“Jadi barang bukti yang kami amankan berupa sebuah linggis, motor revo milik tersangka, sepeda motor beat milik korban dan uang,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka di jerat pasal 365 dan atau pasal 354 dan atau pasal 351 dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh