FaktualNews.co

Minta Kejelasan Tanah Tak Diberi, Warga Rangkah Kidul Sidoarjo Gugat Kadesnya

Hukum     Dibaca : 914 kali Penulis:
Minta Kejelasan Tanah Tak Diberi, Warga Rangkah Kidul Sidoarjo Gugat Kadesnya
FaktualNews.co/nanang
Kuasa Hukum penggugat Muflih (kiri) bersama satu dari tujuh kliennya menunjukkan materi gugatan.

SIDOARJO, FaktualNews.co– Warlheiyono, Kepala Desa (Kades) Rangkah Kidul, Kecamatan Kota Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo digugat warganya. Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas objek tanah tersebut diajukan tujuh orang ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Kuasa Hukum ketujuh penggugat Muflih mengatakan, gugatan dilakukan karena pihak Kades selalu menghindar ketika diminta klarifikasi soal peralihan objek lahan seluas 1.769 meter persegi yang merupakan milik para penggugat tersebut.

“Jadi, kades ini selalu menghindar berkali-kali saat diklarifikasi terkait peralihan hak tanah milik klien kami,” ucapnya kepada para wartawan saat di PN Sidoarjo, Senin (8/2/2021).

Muflih menyatakan gugatan yang diajukan itu untuk mencari keadilan atas hak kliennya. Namun sayang, lanjut dia, gugatan perkara teregister nomor : 348/Pdt.G/2020/PN SDA yang saat ini masuk dalam agenda mediasi itu tidak pernah dihadiri oleh Kades Warlheiyono, selaku tergugat satu.

“Dua kali mediasi tapi tidak pernah dihadiri oleh Kades selaku prinsipal. Seharusnya sebagai kades yang bijak hadir (di persidangan) biar menjelaskan langsung. Apalagi ini warganya sendiri,” pintanya.

Terkait objek sengketa, Muflih menjelaskan, objek sengketa lahan seluas 1.769 meter persegi terletak di Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo.

Objek tersebut, lanjut dia, adalah milik ahli waris tujuh penggugat yaitu Partimah, Latip, Laksin, Ponimah, Sumiyati, Mistik dan Mohammad Khoiron yang berasal dari peninggalan almarhum Kaliman dan almarhumah Kemirah.

Harta warisan itu dikuasai secara turun temurun oleh keluarga penggugat, sejak tahun 1964 hingga 1986. Namun, setelah itu objek tersebut tidak terurus karena para ahli waris sibuk mengurusi lahan lainnya.

Namun, sambung Muflih, para ahli waris kaget saat hendak mengelola objek lahan tersebut, tepatnya pada 1992, lahan tersebut sudah dikuasai pihak lain yaitu Misbah. Padahal, lahan itu tidak pernah dialihkan. “Pengelolaan itu tanpa seizin pihak ahli waris para penggugat,” jelasnya, yang menyebut pengelolaan lahan hingga tahun 1997.

Setelah itu objek tersebut tidak dikelola. Namun, pada 2000, objek tersebut disewakan oleh anak-anak Misbah ke pihak lain untuk dibangun warung dan makanan.

“Klien kami menanyakan alas hak objek lahan yang disewakan tanpa seizinnya itu kepada Kades. Namun, malah diancam akan dipenjarakan,” ungkapnya.

Selain Kades, para penggugat juga menggugat empat orang lainnya yaitu ahli waris Misbah. Mereka hadir dalam sidang mediasi yang dua kali telah dijadwalkan itu.

Terpisah, Nur Kholik, Kuasa Hukum Kades Rangkah Kidul Warlheiyono ketika dikonfirmasi menyatakan akan menjawab semua gugatan tersebut. “Kami jawab gugatan tersebut,” ucapnya.

Sementara ketika ditanya tidak ketidakhadiran kades dalam mediasi, Nur mengaku kades sedang sibuk. “Kan banyak urusan pelayanan. Sebagai kades dia harus melayani masyarakat,” ucapnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags