Pelaku dan Penyebar Video Mesum di Ngawi Bakal Dijerat Pasal Berlapis
NGAWI, Faktualnews.co-Tersangka pelaku dan penyebar aksi video mesum terhadap ibu dan anak bakal dijerat dengan pasal berlapis. Hal tersebut terkait dengan hasil pengembangan yang dilakukan Satreskrim Polres Ngawi.
Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi memanggil pemeran dan pelaku dalam aksi video mesum yang menghebohkan warga Ngawi, Senin (8/2/2021).
Dari hasil penyidikan diketahui AGR selain melakukan hubungan intim dengan SN dan RL juga sempat melakukan aksi pencabulan pada bunga (14), anak bungsu dari SN.
“Memang hari ini (Senin, red) ada pelaporan dari korban yang masih di bawah umur. Untuk saat ini yang terlibat dalam aksi video mesum kita hadirkan sebagai saksi,” jelas AKP I Gusti Agung Ananta Kasatreskrim Polres Ngawi pada Faktualnews.
Dari keterangan Kasatreskrim Polres Ngawi, diketahuinya ada korban pencabulan yang masih di bawah umur tersebut dari hasil proses penyidikan pihaknya, yang ternyata pengambil gambar atau yang melakukan perekaman adalah korban yang masih anak-anak.
Jadi yang terlibat dalam aksi video yang menggegerkan wilayah Ngawi tersebut ada empat orang. Yakni AGR (29) yang merupakan pelaku dalam aksi mesum tersebut, yang saat ini sudah diamankan Polres Ngawi. AGR selain melakukan hubungan intim dengan dua pemeran yang masih terikat hubungan ibu dan anak, juga sempat melakukan pencabulan pada korban.
Korban yang masih anak-anak tersebut sempat digerayangi alat vitalnya oleh AGR. Hal tersebut selain dari pengakuan pelaku juga korban dan saksi yang terlibat dalam aksi video mesum tersebut. “Saat ini kasusnya sedang kita dalami. Jadi ada dua pelaporan yang masuk,” terangnya.
Sedangkan kasus tersebut terkuak dari laporan Sri Wahyuni pada Polsek Sine. Pelapor merasa risih selalu dirayu oleh pelaku untuk diajak berhubungan badan. Hingga pelaku sempat mengirimkan video mesum yang akhirnya menghebohkan tersebut.
Tujuan dari pelaku sendiri membujuk pelapor untuk bisa diajak berhubungan badan. Akan tetapi bukannya berhasil mempengaruhi pelapor, malah mengantarkan pelaku pada ranah hukum.
“Untuk yang laporan awal, pelaku dijerat dengan UU ITE sedangkan yang laporan kedua ini dijerat dengan UU Perlindungan anak. Saat ini sedang ditangani unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” pungkasnya.