JEMBER, FaktualNews.co-Dua orang tersangka baru yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terkait dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul Jember, seorang di antaranya ditahan, Senin (8/2/2021). Namun satu orang lainnya buron alias masih dalam pengejaran polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.
Tersangka yang ditahan adalah Hadi Sakti, Penerima Kuasa Direktur yang menangani pengerjaan Proyek Pasar Manggisan itu. Sementara itu tersangka baru lainnya yang masuk DPO adalah, Direktur Utama PT Dita Waranawa Agus Salim.
“Penahanan yang kami lakukan ini atas panggilan terhadap tersangka yang ketiga kalinya. Itu setelah sebelumnya kita merilis kedua orang ini kita tetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi Pasar Manggisan,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono.
Tersangka Hadi Sakti ditahan ini setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kejari selama kurang lebih 7 jam. “Setelah menjalani pemeriksaan, dari pukul 10 pagi hingga pukul 5 sore,” katanya.
Setyo mengatakan, penahanan terhadap tersangka Hadi Sakti merupakan tindaklanjut putusan Pengadilan Tipikor Surabaya tertanggal 15 September 2020 lalu, yang saat itu memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melakukan pengembangan.
Sehingga kemudian dilakukan serangkaian pemeriksaan, katanya, dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas 2A Jember. “Kemudian akan dilanjutkan persidangan lanjutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Sedangkan untuk tersangka lainnya, yakni Agus Salim, kata Setyo, telah melewati tahapan pemanggilan 3 kali ke Kejari Jember.
“Karena tidak ada itikad baik untuk hadir. Sehingga tersangka terpaksa harus ditetapkan masuk DPO,” katanya.
Untuk menangkap tersangka, Agus Salim, Kejari Jember berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Timur. “Karena di wilayah tersebut, yang merupakan tempat domisili tersangka,” tandasnya.
Diketahui, proyek Pasar Manggisan merupakan satu dari 12 proyek pasar tradisional yang direvitalisasi Pemkab Jember pada 2018 era Bupati Jember Faida. Nilai proyek revitalisasi pasar itu Rp 7,8 miliar.
Namun, revitalisasi pasar ini mangkrak hingga sekarang. Kejaksaan melakukan penyegelan dan penyelidikan pada 17 Juni 2019. Terkait kerugian negara yang disebabkan dari kasus ini, kurang lebih Rp 1,3 miliar.
“Kedua tersangka, kita sangkakan telah melanggar pasal 2 dan 3 UU Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.