MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pelaksanaan Ujian Nasioanal (UN) tahun 2021 resmi dihapus. Dengan demikian kelulusan siswa tidak lagi berpatokan pada Ujian Nasional.
Aturan baru tersebut diberlakukan pada masa kelulusan tahun ini menyusul Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Amin Wachid mengatakan, ada kriteria ataupun ketentuan kelulusan seperti yang tertuang dalam SE Mendikbud.
“Sedikitnya ada ada delapan poin utama berisi tentang penentu kelulusan siswa di tahun 2021. Dalam poin ketiga SE Mendikbud, disebutkan tiga aspek yang menentukan apakah siswa dinyatakan lulusan dari satuan atau program pendidikan,” katanya, Senin (08/02/2021).
Tiga aspek tersebut, yakni, menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Lebih lanjut, Amin sapaan akrabnya menjelaskan, dengan dihapusnya UN ini, maka UN dan ujian kesetaraan tak menjadi syarat kelulusan siswa atau seleksi masuk perguruan tinggi pada tahun ajaran 2020/2021.
Kelulusan ditentukan oleh rapor serta perilaku baik dan ujian sekolah yang diubah konsepnya.
“Pada poin keempat dalam SE tersebut, dipaparkan bentuk ujian yang bisa dilakukan oleh satuan pendidikan kepada siswanya, yakni, portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya),” Jelasnya.
Masih kata Amin, penugasan, tes secara luar jaringan (luring) atau dalam jaringan (daring) atau bentuk kegiatan penilaian yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam poin 4.
“Dalam poin selanjutnya disebutkan peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sementara, penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C ada 5 poin,” paparnya.
Maksudnya, kata dia, kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3. Yakni, ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan.
“Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4. Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah,” tambahnya.
Kemudian, ia menambahkan, untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi sekolah dasar tingkat Paud, SD dan SMP rencananya akan diberlakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto pada bulan Maret mendatang.