Gauli Siswi Madrasah Aliyah, Oknum Guru di Lamongan Sebar Foto Mesum
LAMONGAN, FaktualNews.co – BA, oknum guru olahraga Madrasah Aliyah di Kabupaten Lamongan tega mencabuli siswinya sendiri berinisial DIF (17) hingga puluhan kali.
“Tidak hanya berbuat cabul. Pada saat itu tanpa sepengetahuan korban, pelaku juga telah merekam aksi cabulnya menggunakan handphone,” kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana saat rilis di Mapolres Lamongan, Rabu (10/2/2021).
Miko mengatakan, video mesum tersebut selanjutnya di screnshoot oleh pelaku, kemudian disebarkan kepada guru, keluarga dan teman korban.
“Korban pun melaporkan pelaku ke Polisi karena merasa malu, lantaran foto persetubuhannya dengan pelaku disebar oleh di media sosial,” tutur Kapolres.
Perbuatan bejat ini dilakukan pria berusia 26 tahun itu sejak bulan Maret hingga Oktober 2020. Modusnya pelaku memanggil korban ke rumahnya akan diajak makan namun, BA melancarkan rayuan kepada DIF untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Saat korban di rumah pelaku, kemudian pelaku langsung merayu korban untuk melakukan hubungan badan. Dengan meyakinkan korban bila dikemudian hari korban hamil pelaku bersedia menikahinya,” jelas Miko.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 45 ayat 1 nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Pelaku dijerat pasal berlapis. Persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Serta menyebarkan Foto Kesusilaan atau pornografi di medsos dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Miko.