Peristiwa

PPKM Skala Mikro di Kota Malang Berbasis RT dan RW

MALANG, FaktualNews.co – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di wilayah Kota Malang yang diberlakukan sejak Selasa (9/2/2021) basisnya berada dalam skala Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

“Alhamdulillah sekarang ibu gubernur menerapkan PPKM itu dulu hanya Malang Raya, Surabaya Raya, dan Madiun Raya. Kemudian saya berikan masukan, seluruh Kota/Kabupaten se Jawa Timur, sekarang diterapkan PPKM 3 dan insyaAllah seluruh Indonesia mau memakai sistem PPKM 3 yang basicnya adalah basic RT RW,” kata Wali Kota Malang Sutiaji, Rabu (10/2/2021).

Untuk Kota Malang sendiri, penerapan PPKM skala mikro ini berdasarkan SE Wali Kota Malang No 6 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 3 Tahun 2021.

Selain dibentuknya posko-posko di kelurahan, untuk mempermudah pengontrolan dalam skala RT dan RW, dalam SE Wali Kota Malang juga terdapat beberapa pembaharuan dalam pelaksanaan PPKM skala mikro ini, salah satunya jam operasional usaha.

Seluruh tempat makan, kafe, dan restoran diizinkan beroperasi mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB. Adapun kapasitas maksimal pelanggan yang diperbolehkan makan ditempat adalah 50 persen.

Kemudian untuk para pedagang kaki lima (PKL) diizinkan beroperasi hingga pukul 24.00 WIB. Sementara untuk pusat perbelanjaan/mal yang sebelumnya dibatasi hanya boleh sampai jam 8 malam, sekarang diperbolehkan maksimal pukul 21.00 WIB. Sedangkan tempat ibadah dan transportasi tetap dapat dilaksanakan dengan batasan kapasitas maksimal 50 persen.(joko kurniawan)