FaktualNews.co

Diancam Dibunuh, Gadis 11 Tahun di Sidoarjo Dipaksa Layani Bapak Tiri Berulang Kali

Kriminal     Dibaca : 989 kali Penulis:
Diancam Dibunuh, Gadis 11 Tahun di Sidoarjo Dipaksa Layani Bapak Tiri Berulang Kali
Ilustrasi.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Kelakuan Joko Suwito (56), warga Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo sungguh bejat. Bagaimana tidak, ia menghancurkan masa depan anak tirinya AS (11), demi memuaskan nafsu bejatnya.

Aksi bapak bejat yang kini berstatus terdakwa dan tengah proses disidangkan secara tertutup bagi umum di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo itu dilakukan kepada anak tirinya berulang kali sejak Juni hingga September 2020 silam.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo mengungkap perbuatan itu dilakukan saat berada di rumahnya, di daerah wilayah Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

Aksi pertama dilakukan pada 19 Juni 2020 sekitar pukul 12.00 WIB. Ketika itu korban disuruh terdakwa untuk tidur siang. Saat korban tengah tidur terlelap malah didekati terdakwa dan dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya.

Saat dipaksa, korban memberontak berteriak meminta tolong. Namun, terdakwa tetap memaksa memperkosa korban dan mengancam korban akan menghabisi nyawanya jika tidak mau menuruti nafsu bejatnya.

Selain itu, terdakwa juga mengancam akan membunuh korban bila sampai bercerita kepada pihak lain.

“Awas jangan bilang siapa-siapa, nanti kalau kamu bilang siapa-siapa kamu tak bunuh,” ucap Siti Qomariyah, JPU Kejari Sidoarjo menirukan bunyi uraian surat dakwaan ketika dikonfirmasi wartawan FaktualNews.co, Kamis (11/2/2021).

Aksi bejat itu tak sampai di situ saja, terdakwa kembali melampiaskan nafsu bejatnya pada 3 September 2020 sekitar pukul 13.00 WIB. Ketika itu korban hendak tidur siang, namun terdakwa mendekati korban dan memaksa untuk melayani nafsu bejatnya.

Korban tetap menolak, namun lagi-lagi terdakwa kembali melayangkan ancaman pembunuhan hingga korban tak berdaya atas perbuatan bejat bapak tirinya itu.

Ironisnya, perbuatan terdakwa yang menghilangkan keperawanan anak tirinya tersebut hingga hamil berusia 6 minggu. Korban yang tak kuat atas perbuatan tersebut melaporkan semua perbuatan bejat bapak tirinya itu.

Kini atas perbuatan tersebut, Joko Suwito didakwa melanggar pasal 81 ayat 3 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dan atau melanggar pasal 82 ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 18 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul