SURABAYA, FaktualNews.co – Whisnu Sakti Buana Dilantik sebagai Walikota definitif oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kamis (11/2/2021). Ia dilantik dengan masa bakti hanya selama lima hari yang berakhir pada 16 Februari 2021 mendatang.
Whisnu sebelumnya merupakan Wakil Walikota Surabaya, kemudian ditunjuk sebagai Plt Walikota karena pendahulunya, Tri Rismaharini, diangkat Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju.
Dengan pelantikan ini kemungkinan politisi PDI Perjuangan tersebut, tercatat sebagai Walikota dengan masa kerja paling singkat di Indonesia. Ia Mengalahkan Walikota Medan Akhyar Nasution yang lebih dulu disebut-sebut sebagai walikota masa bakti terpendek dengan bertugas selama enam hari.
Kendati demikian, belum ada data resmi menyatakan jika Whisnu Sakti Buana merupakan pemimpin setingkat Walikota yang memiliki masa bakti terpendek secara nasional.
“Kalau dari kami tidak ada data yang menyatakan soal masa jabatan terpendek di Indonesia. Tapi jika soal usia paling muda itu ada,” ucap petugas Museum Rekor Indonesia (MURI) dalam sambungan telepon kepada media ini.
Dilansir dari pelbagai sumber, pelantikan Plt Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana sebagai walikota definitif merupakan tindak lanjut Pemerintah Provinsi maupun Kementerian Dalam Negeri atas usulan DPRD Kota Surabaya yang menginginkan Whisnu menjadi Walikota definitif.
Usulan DPRD Surabaya itu disampaikan melalui sidang paripurna 28 Desember 2020 lalu. Dalam sidang tersebut juga diputuskan memberhentikan Tri Rismaharini dari jabatannya sebagai Walikota Surabaya karena diangkat Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Sosial.