FaktualNews.co

Nasabah Geruduk Kantor Bumiputera Malang, Tuntut Pencairan Polis Asuransi

Ekonomi     Dibaca : 986 kali Penulis:
Nasabah Geruduk Kantor Bumiputera Malang, Tuntut Pencairan Polis Asuransi
FaktualNews.co/Joko Kurniawan/
Aksi unjuk rasa dan tabur bunga di Kantor Bumiputera Malang, Kamis (11/2/2021).

MALANG, FaktualNews.co – Puluhan nasabah geruduk kantor Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Kota Malang, Kamis (11/2/2021). Mereka menuntut pencairan polis asuransi yang tak ada kejelasan hingga sekarang.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut para nasabah juga melakukan aksi tabur bunga di depan Kantor AJB Malang.

“Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Turut Berduka Cita ATAS MATINYA HATI NURANI DIREKSI AJB BUMIPUTERA 1912 DI USIA KE 109 TAHUN,” tulis karangan bunga yang dibawa para korban nasabah Bumiputera.

Koordinator Nasabah Korban AJB Bumiputera wilayah Jatim II Priyo Santoso mengatakan, bahwa pihaknya hanya menuntuk hak mereka agar polis asuransi bisa segera dicairkan.

“Kami hanya berharap supaya klaimnya bisa dilakukan dan tidak ditutupi. Setidaknya, bulan Maret sudah ada kejelasan apa langkahnya,” jelasnya.

Adapun di wilayah Malang sendiri totalnya ada sekitar 100 nasabah yang yang digantungkan nasibnya karena tak ada kejelasan tentang pencairan polis asuransi Bumiputera. Sementara di wilayah Jawa Timur ada sekitar 900 nasabah.

Rata-rata nasabah yang tidak bisa dicairkan merupakan nasabah yang terdaftar mulai tahun 2017 hingga 2021. Para nasabah tersebut kebanyakan mengikuti asuransi dana kelangsungan belajar dan juga dana asuransi meninggal.

Pihaknya menjelaskan untuk total kerugian nasabah yang disebabkan oleh Bumiputera di wilayah Malang mencapai miliaran rupiah. Sementara di tingkat nasional mencapai trilliunan rupiah.

“Kalau total tagihan seluruh Indonesia raya itu klaim sampe 2021 yang kami dapat dari pusat sekitar 10 trilliun. Kalau diawal 2021 itu masih sekitar 5 trilliun, tapi ketika di breakdown sampe 2021 totalnya sekitar 10 trilliun,” pungkasnya.

Untuk itu, dirinya berharap agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa tegas terkait kasus ini. Sebab sejauh ini, OJK dan pihak Bumiputera beberapa kali sempat berkirim surat.

“OJK beberapa kali berkirim surat ke Bumiputera tapi tidak dilaksanakan oleh Bumiputera, tapi tidak ada sanksi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, selain menuntut pencairan polis asuransi, pihaknya juga menolak moratorium secara sepihak karena merasa dirugikan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul