FaktualNews.co

Antisipasi Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri di Hotel, Pemkot Surabaya Terbitkan SE

Kesehatan     Dibaca : 672 kali Penulis:
Antisipasi Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri di Hotel, Pemkot Surabaya Terbitkan SE
FaktualNews.co/risky prama
Petugas gabungan melakukan razia di salah satu hotel di Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co-Antisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Pahlawan, membuat Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) khususnya bagi pemilik hotel.

Surat edaran ini di prioritaskan bagi pengunjung hotel yang menginap lebih dari 3 (tiga) hari. Hal ini agar tidak ada pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri di hotel.

Surat edaran bernomor 433.2/1308/436.8.4/2021 tersebut, ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, Jum’at (12/2/2021). Dalam surat tersebut berbunyi.

“Dalam rangka upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Kota Surabaya, bersama ini disampaikan kepada saudara apabila terdapat tamu/pengunjung yang tinggal 3 hari atau lebih di tempat/usaha yang saudara kelola untuk segera melaporkan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya,” begitu isi bunyi dalam surat edaran tersebut.

Selain laporan ditujukan kepada Disbudpar, dalam lanjutan isi surat itu disebutkan pula bahwa laporan juga disampaikan kepada Posko Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya atau Kantor Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas Surabaya.

Surat edaran ini ditujukan kepada beberapa pihak. Selain Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur, surat juga ditujukan kepada Ketua Assosiasi Building Manager Jawa Timur.

Surat yang sama juga ditujukan kepada pemilik/pengelola hotel, pemilik/pengelola apartemen, pemilik/pengelola guest house/homestay/penginapan.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana mengaku mendapatkan laporan adanya fenomena tamu yang tidak jujur melakukan isolasi mandiri di salah satu hotel di Surabaya.

“Kapan hari Polrestabes menemukan itu di salah satu hotel, isolasi mandiri karena Covid-19. Ini kan bahaya kalau dia nggak declare (mengumumkan),” kata Whisnu.

Menurut dia, hal itu bisa berpotensi terjadinya penularan. Pegawai hotel maupun pengunjung yang lain, bisa tertular jika tamu tak transparan. Bahkan, penularan bisa terus berlanjut apabila penyebaran itu tidak segera diputus. “Makanya harus kita putus rantainya,” ungkap Whisnu.

Untuk mencegah hal itu, Satgas Covid-19 di 31 kecamatan Surabaya juga diminta agar bergerak di wilayahnya masing-masing. Mereka diminta intens melakukan pengawasan hotel atau penginapan untuk memastikan kesehatan para pengunjung yang menginap lebih dari tiga hari.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah