FaktualNews.co

Jadi Tempat ‘Karaoke’, Kawasan Jurang Kuping Disegel Petugas

Peristiwa     Dibaca : 848 kali Penulis:
Jadi Tempat ‘Karaoke’, Kawasan Jurang Kuping Disegel Petugas
FaktualNews.co/Risky Prama
Petugas saat melakukan penyegelan warung yang dijadikan tempat karaoke di Kawasan Jurang Kuping.

SURABAYA, FaktualNews.co – Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimka) Pakal bersama jajaran TNI, Polri, Satpol-PP dan organisasi masyarakat menutup sementara kegiatan keramaian di kawasan jurang kuping, Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Sabtu (13/2/2021)

Camat Pakal, Tranggono Wahyu Wibowo mengatakan, kegiatan hari ini adalah operasi untuk memastikan penutupan Jurang Kuping sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimka), Kecamatan Pakal.

Dalam SE yang ditandatangani oleh Danramil Benowo, Camat Pakal, dan Kapolsek Pakal itu menyatakan bahwa mulai 13 Februari kegiatan usaha di jurang kuping harus dihentikan selama pandemi.

“Hari ini adalah hari pertama pengecekan setelah kemarin ada surat pemberitahuan edaran dari Forkompimka. Alhamdulillah semuanya udah tutup artinya seluruh pemilik usaha disini patuh,” kata Tranggono disela-sela peninjauan lokasi, Sabtu (13/2/2021).

Kegiatan tersebut diikuti puluhan personel yang terdiri dari Satpol PP, Linmas, TNI, Polri serta banser. Setiba di lokasi, para petugas itu langsung menempelkan stiker prokes serta merapikan kursi meja agar tidak digunakan berjualan oleh belasan warung yang tersebar di kawasan tersebut.

Rencananya dalam beberapa hari ke depan petugas akan terus melakukan pemantauan monitoring di wilayah setempat. Hal itu menjadi penting dilakukan guna memastikan usaha di sekitar wilayah itu tetap menjalankan aturan.

“Di sini biasanya ada kegiatan kuliner dan kegiatan karaoke. Makanya kita lakukan penutupan,” ungkap dia.

Meskipun kegiatan usaha di tutup, Tranggono mengaku untuk aktivitas warga masih diperbolehkan. Di antaranya seperti penduduk yang akan berangkat ke sawah, mencari rumput maupun membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara.

“Jadi tetap ada aktivitasnya. Kecuali tempat usaha karena selama ini yang menjadi perhatian kita adalah itu,” kata dia.

Apabila ditemukan pelanggaran, maka sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, pelanggar akan dikenakan sanksi berupa penyitaan KTP dan denda minimal Rp 500 dan maksimal Rp 25 juta.

“Sebenarnya ini bukan kegiatan yang pertama, kemarin pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pertama, kita sudah pernah melakukan sidak kesini. Namun ini akan lebih kami intens kan lagi,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh