4 Tahun Buron, Pelaku Curat Toko Pertanian di Situbondo Ditangkap
SITUBONDO, FaktualNews.co-Setelah buron 4 tahun, Sujarwo, tersangka pelaku pencurian dan pemberatan (curat) di toko pertanian ‘Sahabat Tani’ Dusun Watuketu, Desa Demung, Kecamatan Besuki, Situbondo akhirnya terhenti.
Pria 45 tahun ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Situbondo sejak tahun 2017 lalu itu, dan ditangkap di rumahnya Desa Kalisari, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo ini, oleh tim Resmob Polres Situbondo, dipimpin Aiptu Alek Komang, Senin (15/2/2021) dinihari.
Penangkapan terhadap Sujarwo itu berdasarkan laporan korban ke Mapolsek Besuki pada 16 Agustus 2017 lalu. Namun saat itu, tersangka kabur ke Kalimantan.
Karena itu, begitu mendapat informasi Sujarwo pulang dari Kalimantan tim Resmob Polres Situbondo bergerak dan menangkap Sujarwo di rumahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, selanjutnya pria asal langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Bahkan, langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.
“Saya kabur dan bekerja di Kalimantan, setelah teman saya ditangkap oleh petugas Polres Situbondo pada 2017 lalu. Namun, baru beberapa hari pulang, saya ditangkap,” kata Sujarwo, Senin (15/2/2021).
KBO Satreskrim Polres Situbondo Iptu Gede Sukarmadiayasa mengatakan, selain berdasarkan laporan korban ke Mapolsek Besuki 2017 lalu, namun penangkapan Sujarwo juga berdasarkan keterangan tersangka SR, yang berhasil ditangkap sebelumnya.
“Bahkan, saat ini, tersangka SR (Sujarwo) sudah divonis oleh menjelis hakim PN Situbondo,” ujar Iptu Gede Sukarmadiyasa.
Menurutnya, untuk pengembangan kasusnya, saat ini, Sujarwo masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Sujarwo langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.
“Untuk pengembangan kasusnya, tersangka masih diminta keterangannya oleh penyidik. Dia ditangkap, setelah 4 tahun masuk DPO Polres Situbondo,” pungkasnya.