FaktualNews.co

Jalankan Amanat Rapat untuk Jual Bodi Mobil Corona, Guru di Sidoarjo Diadili

Hukum     Dibaca : 822 kali Penulis:
Jalankan Amanat Rapat untuk Jual Bodi Mobil Corona, Guru di Sidoarjo Diadili
FaktualNews.co/nanang
Mujib Edikara, seorang guru SMK Kosgoro 1 Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo ketika duduk di kursi pesakitan PN Sidoarjo, Senin (15/2/2021).

SIDOARJO, FaktualNews.co-Mujib Edikara, guru SMK Kosgoro 1 Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (15/2/2021).

Penyebabnya hanya sepele, pria 50 tahun tersebut didakwa kasus pencurian dan penggelapan bodi mobil Corona tahun 1976. Ia dilaporkan Suwandi, guru yang mengaku memiliki dan meminjamkan mobil tersebut untuk kepentingan praktik siswa SMK Kosgoro 1 Balongbendo.

“Padahal, terdakwa tidak ada inisiatif maupun niatan menjual. Terdakwa hanya menjalankan perintah rapat kepala sekolah dengan para guru,” ucap Priyo Oetomo, Tim Penasihat Hukum terdakwa usai sidang eksepsi atas dakwaan penuntut umum di PN Sidoarjo, Senin (15/2/2021).

Priyo menegaskan, hasil rapat pada September 2018 silam menyepakati jika bodi mobil Corona yang sudah intevarisir sekolah pada 2016 tersebut tidak ada sisi yang dapat digunakan siswa untuk praktek.

“Sehingga, hasil rapat menyepakati bodi mobil tersebut dijual. Itu ada semua kesepakatan rapat, ada semua bukti notulensinya. Lalu terdakwa hanya diperintah untuk mencarikan pembeli,” jelas pengacara PGRI itu.

Setelah dapat pembeli, negoisasi harga bodi mobil tersebut langsung dengan pihak sekolah. Uang hasil penjualan tersebut juga masuk ke bendahara sekolah. “Apakah perintah kepada terdakwa untuk mencarikan pembeli sudah ada niat menggelapkan atau mencuri,” jelasnya.

Selain itu, Priyo menjelaskan awal mula mobil Corona tahun 1976 itu berasal dari pelapor untuk praktek murid SMK Kosgoro 1 Balongbendo. Mobil tersebut diserahkan kepada Fifa Musmulyati, Kepala Sekolah (Kepsek) priode 2014-2019 yang merupakan istri pelapor Suwandi saat itu.

“Kondisi mobil saat diserahkan tidak bisa berjalan. Bahkan, pihak sekolah menggeluarkan uang Rp 500 ribu untuk menderek mobil tersebut ke sekolahan,” jelasnya yang menyebutkan jika mesin mobil yang digunakan untuk praktek siswa hingga saat ini.

Meski demikian, Priyo menyayangkan persoalan ini hingga ke ranah hukum. Apalagi, ungkap dia, mobil yang telah disepakati diserahkan ke sekolah itu sudah masuk invetarisir sekolah.

“Terdakwa ini hanyalah menjalankan perintah. Ia tidak mencuri ataupun menggelapkan bodi mobil tersebut sesuai yang didakwaan itu,” ungkapnya.

Sementara, Suwandi mengaku jika dirinya tidak pernah menghibahkan mobil tersebut. Ia mengklaim hanya meminjamkan untuk kepentingan murid siswa SMK Kosgoro 1 Balongbendo.

“Saya hanya pinjamkan saja untuk kepentingan praktek siswa, saat itu memang waktu penyerahan yang jadi Kepala Sekolah SMK Kosgoro Balongbendo memang istri saya,” aku pria yang juga mantan Kepsek SMK Kosgoro 1 Balongbendo priode 2010-2014 itu.

Suwandi mengaku menyayangkan adanya bodi mobil yang dijual tersebut sehingga melaporkan kasus tersebut. “Semua surat-surat mobil masih nama,” aku pelapor yang ternyata masih tetangga dengan terdakwa Mujib itu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah