LUMAJANG, FaktualNews.co-Rusman (40) warga Desa Kutorenon Kecamatan Lumajang harus mendekam di tahanan polisi, setelah tertangkap akibat mencuri panel listrik gardu PLN 1,5 meter yang berada di Desa Sumberjo Kecamatan Sukorejo, Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, melalui Kasat Reskrim AKP Masykur mengatakan akibat pencurian panel itu, PLN diperkirakan menderita kerugian Rp 24 juta.
Selain menangkap Rusman, polisi juga menyita barang bukti Panel Gardu PLN 1,5 Meter, 3 buah MH FUSE. “Pelaku dijerat pasal 363 (1) ke 5e KUHP,” kata AKP Maskur kepada wartawan, Senin (15/02/2021).
Menurut AKP Maskur, pelaku mencuri 3 buah MH FUSE di Dusun Rejosari Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono pada Minggu (14/2/2021) pukul 16.00 WIB.
“Setelah berhasil pelaku membawa kabur ke arah utara dan sampai di Dusun Rejoso dihentikan petugas PLN dan diserahkan ke petugas Polsek Sukodono,” jelasnya.
Maskur meminta masyarakat turut menjaga fasilitas kebutuhan penting tersebut, karena dengan adanya aksi pelaku akan berdampak gangguan listrik yang mengalir ke rumah penduduk.