MOJOKERTO, FaktualNews.co – RW (19), pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan Polsek Magersari, Kota Mojokerto. Warga Balongsari Kecamatan setempat ini sempat membuang sabu seberat 0,61 gram di tong sampah.
Penangkapan RW meruapakan hasil pengembangan ketika petugas mendapati dua orang pemuda yang mencurigakan saat gelaran operasi Yustisi di sebuah kafe wilyah Prajurit kulon. Setelah dilakukan interogasi ternyata keduanya usai mengkonsumsi pil dobel L.
Kapolsek Prajurit Kulon, Kompol Sulkan mengatakan, hasil penyelidikan dua orang tersebut, mereka mengaku mensapat barang haram itu dari orang yang beralamat di Balongsari gang VII.
“Lalu petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud,” katanya, Senin (15/02/2021).
Berbekal keterangan dua pemuda yang mengkomsusi Pil Double L, Kemudian petugas melakukan penelusuran ke sebuah rumah di Kelurahan Balongsari pada hari Kamis (11/02/2021) lalu.
“Melihat kedatangan petugas, mereka langsung melarikan diri. Namun petugas berhasil menangkap satu orang bernama RW,” jelas Sulkan.
Masih kata Sulkan, pada saat melarikan diri, pelaku yang sempat membuang sesuatu di tempat sampah. Petugas meminta pelaku menunjukkan barang yang dibuang di tempat sampah tersebut.
“Ternyata ditemukan sebuah plastik klip berisi serbuk putih diduga sabu-sabu. RW berserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Prajurit Kulon untuk dilakukan penyidikan perkara,” terangnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1, subs pasal 112 ayat 1 UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Psikotropika.